DJP Perluas Kerja Sama AEoI ke 115 Negara untuk Tekan Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas kerja sama dalam Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI). Tahun ini, jumlah negara yang berpartisipasi bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.

AEoI merupakan mekanisme global yang memungkinkan negara-negara berbagi informasi rekening keuangan secara otomatis guna mendeteksi potensi penghindaran pajak. Dengan partisipasi 115 yurisdiksi, DJP kini memiliki akses lebih luas untuk mengidentifikasi aset Wajib Pajak yang tersembunyi di luar negeri.

Sejumlah negara yang sebelumnya dikenal sebagai “surga pajak”, seperti Cayman Islands, Bermuda, dan Guernsey, telah bergabung dalam skema pertukaran informasi ini. Sementara itu, DJP juga berkewajiban melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2023, sepanjang tahun lalu, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara terkait pemegang rekening keuangan Indonesia serta mengirimkan data keuangan ke 80 negara terkait pemegang rekening keuangan asing di Indonesia.

Dengan kerja sama ini, DJP semakin memperkuat transparansi pajak internasional dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset mereka di luar negeri. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya global untuk menekan praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara.(alf)

id_ID