DJP Pastikan Edukasi, Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dilakukan Profesional

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti . (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto).

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan pajak. Pernyataan yang tiba-tiba muncul melalui siaran pers bernomor SP- 31/2023 itu berisi penjelasan khusus ihwal pemeriksaan pajak.

Dalam paragraf awal, siaran pers itu langsung menyinggung pernyataan Ditjen Pajak tentang pemeriksaan pajak, tanpa ada latar belakangnya. Lalu, pernyataan terkait pemeriksaan pajak dijelaskan dalam poin-poin sejumlah empat nomor.

Poin pertama menyebutkan, DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu, poin kedua baru masuk penjelasan tentang pemeriksaan. Ditjen Pajak menekankan, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua kondisi, pertama ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, dan kedua saat pengujian kepatuhan melalui mekanisme Compliance Risk Management (CRM).

“Pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Dwi Astuti, seperti dikuti dari CNBC Indonesia, Rabu (20/9/2023).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

Proses ini meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Dengan mekanisme itu, Ditjen Pajak memastikan, setiap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak berdasarkan alasan subjektif tertentu.

“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” ujar Dwi Astuti yang menjadi poin ketiga siaran pers tersebut.

Adapun poin keempatnya tentang tahapan pemeriksaan pajak. Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak akan menyampaikan imbauan untuk
memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. (bl)

 

id_ID