IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka FY dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/10/2023), dijelaskan bahwa FY disangkakan atas dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Hal tersebut kemudian dipermasalahkan oleh FY. Menurutnya penetapan tersangka tersebut tidak sah dan meragukan kecukupan dua alat bukti permulaan, sehingga FY mengambil langkah praperadilan.
Hakim Tunggal Praperadilan, Afrizal Hady, S.H., M.H., memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka gugur. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum, bahwa praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY. Selanjutnya Hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Pidana Poin Nomor 3 halaman 3.
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dalam penegakan hukum. (bl)