DJP Kembali Ingatkan Wajib Pajak OP untuk Segera Lapor SPT Tahunan, Hindari Sanksi Administrasi

Tangkapan layar website Direktorat Jenderal Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Batas akhir pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 kini diperpanjang hingga 11 April 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/P/2025 yang diterbitkan pada Selasa (25/3/2025) lalu.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. DJP menekankan bahwa keterlambatan dalam melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, dalam kebijakan terbaru, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan bagi WP yang tetap melaporkan SPT dalam masa perpanjangan hingga 11 April 2025.

Perpanjangan batas waktu pelaporan ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. Kendati demikian, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif tetap berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak melewati batas waktu yang sudah diperpanjang.

Untuk SPT Tahunan Badan, batas waktu pelaporan tetap pada 30 April 2025. WP yang melaporkan SPT setelah 11 April 2025 akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000 yang ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jika denda tidak segera dilunasi, wajib pajak akan diusulkan untuk pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir guna menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP untuk mempermudah proses administrasi pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. (alf)

 

 

id_ID