DJP Kejar Celah Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

id_ID