DJP Jelaskan Alasan Leony Kena Pajak Warisan Puluhan Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan di balik beban pajak yang dialami artis Leony Vitria Hartanti, eks personel Trio Kwek Kwek, saat mengurus balik nama rumah warisan sang ayah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan aturan mengenai pajak warisan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Beban pajak bisa muncul ketika warisan berupa tanah atau bangunan dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris.

“Jika rumah atau tanah warisan dibagikan dan ahli waris melakukan balik nama sertifikat, maka akan timbul kewajiban PPh Final. Tarifnya 2,5 persen dari nilai pengalihan, kecuali untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dikenakan 1 persen,” kata Rosmauli, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Namun, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2023, sehingga tidak perlu membayar pajak tersebut.

Selain itu, Rosmauli menekankan bahwa proses balik nama juga menimbulkan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Keluhan Leony

Leony sebelumnya curhat di Instagram bahwa ia harus membayar pajak hingga puluhan juta rupiah saat mengurus balik nama rumah ayahnya yang meninggal pada 2021.

“Kalau mau ganti nama rumah bokap ke nama gue, ternyata kena pajak waris 2,5 persen dari nilai rumah. Which is gue harus keluar duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang,” ujar Leony.

Ungkapan kekecewaannya mendapat banyak simpati warganet. Tak sedikit netizen yang mengaku mengalami pengalaman serupa ketika mengurus warisan keluarga.(alf)

 

 

 

 

id_ID