DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 untuk segera memenuhi kewajibannya guna menghindari sanksi administrasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan masih dapat melaporkan hingga 30 April 2025.

Diungkapkannya, sanksi denda bagi yang terlambat melapor adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Namun, DJP memberikan relaksasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT sebelum 11 April 2025.

Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Pemberian keringanan ini dilakukan karena batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran 2025, yang mungkin menyulitkan sebagian wajib pajak.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Dwi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2025).

Dengan adanya relaksasi ini, DJP berharap lebih banyak wajib pajak yang segera memenuhi kewajiban pelaporannya sehingga target kepatuhan dapat tercapai. Pihaknya juga terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan elektronik guna memudahkan proses pelaporan.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi DJP atau menghubungi call center pajak untuk bantuan teknis. DJP juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bukti kontribusi dalam pembangunan negara.

Hingga saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan. DJP akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan optimal. (alf)

 

 

id_ID