IKPI, Jakarta: Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur menjalin langkah strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin (11/8/2025).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, yang diterima langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi. Fokus pembahasan mencakup optimalisasi pertukaran data antarinstansi, penguatan penagihan pajak aktif, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Samingun menekankan bahwa keterbukaan informasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data, menjadi kunci penggalian potensi pajak. “Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin besar peluang penerimaan negara bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Hal.senada dikatakan Agustin. Ia menggarisbawahi pentingnya dukungan Kejati Jatim dalam proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak. “Kolaborasi ini akan memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Untung Supardi menyoroti kerugian akibat maraknya rokok ilegal, yang menurut kajian Indodata Research Center mencapai Rp97,81 triliun pada 2024. “Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menyatakan kesiapan kejaksaan untuk mendukung penuh upaya DJP. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu menilai data hasil pertukaran antarinstansi dapat menjadi kunci mengungkap potensi pajak yang belum terpenuhi.
“Kami akan menelusuri setiap kasus, termasuk memastikan apakah transaksi yang ada sudah dilaporkan dengan benar,” ungkapnya.
Kedua pihak sepakat untuk memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan kasus perpajakan serta peredaran rokok ilegal. Sinergi ini diharapkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi wajib pajak yang taat aturan. (alf)