DJP: Coretax Jadi Gudang Data Digital, Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Simpan Berkas Tebal

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Transformasi administrasi pajak melalui Coretax membawa perubahan besar bagi wajib pajak. Hal ini ditegaskan oleh Irla Putri Safitri, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam podcast perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Fatmawati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Irla, salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuannya menjadi wadah penyimpanan data sekaligus bukti transaksi secara elektronik. Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi direpotkan menyiapkan tumpukan berkas cetak ketika dibutuhkan.

“Sejak diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, hampir semua surat-menyurat dan dokumen pajak diprioritaskan dalam bentuk elektronik. Jadi Coretax bukan hanya basis data DJP, tapi juga bisa menjadi basis data wajib pajak. Kalau nanti diperlukan, tinggal buka dan cetak,” jelasnya.

Irla menegaskan, seluruh dokumen yang diciptakan oleh DJP maupun pihak ketiga yang terkait dengan wajib pajak sudah otomatis tersimpan di dalam portal Coretax. Mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga produk hukum, semuanya bisa diakses melalui menu “Dokumen”.

“Kalau dulu bukti potong mesti disimpan satu per satu, sekarang sudah langsung ada di Coretax. Jadi tidak ada lagi cerita kehilangan berkas atau menunggu hard copy dikirim,” ujarnya.

Kemudahan yang Berorientasi pada Wajib Pajak

Ia menambahkan, transformasi digital ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus praktis bagi wajib pajak. Selain efisiensi, Coretax juga meminimalisir risiko duplikasi atau kesalahan data.

“Kalau ada data ganda, misalnya bukti potong yang muncul lebih dari sekali, wajib pajak bisa langsung hapus atau edit. Semuanya disediakan agar pelaporan lebih rapi,” kata Irla.

Di tengah transisi menuju sistem baru ini, Irla mengimbau agar wajib pajak tetap tenang dan tidak khawatir. DJP, menurutnya, terus melakukan sosialisasi, sekaligus memperkuat aspek keamanan agar data benar-benar terlindungi.

“Kita sama-sama adaptasi. Tapi yang penting, sekarang wajib pajak punya kemudahan: semua data sudah terdigitalisasi dan aman dalam satu pintu di Coretax,” tutupnya. (bl)

id_ID