DJP Catat Perolehan Pajak Perdangan Sistem Elektronik Rp 8,69 Triliun.

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perolehan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 8,69 triliun per September 2022. Pada bulan lalu terdapat penambahan tiga perusahaan yang bisa memungut pajak digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 107 perusahaan yang bisa memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai.”Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022 (per 30 September),” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dari transaksi pada platformnya. Adapun tarif pajak dipatok 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Menurut Neil, per September 2022 terdapat penambahan tiga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang dapat memungut pajak pertambahan nilai. Hal tersebut membuat jumlah pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik per September 2022 menjadi 130 pelaku usaha.

“Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl,” ucapnya.

Ke depan pihaknya berupaya menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun beberapa syarat penunjukkan itu yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atas kegiatannya tersebut. (bl)

id_ID