DJP Batasi Masa Berlaku Surat Domisili Pajak Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan surat keterangan domisili pajak dari luar negeri. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh ketentuan yang diuraikan dalam berita ini merupakan kutipan dan penjelasan dari peraturan tersebut.

Pembatasan tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 7 ayat (3). DJP menegaskan bahwa surat keterangan domisili atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain harus memiliki periode berlaku yang relevan dengan waktu pengajuan permohonan penetapan status subjek pajak di Indonesia.

Lebih lanjut, DJP membatasi bahwa periode berlaku surat domisili pajak tersebut paling lama berakhir enam bulan sebelum permohonan diajukan. Dengan kata lain, surat domisili yang sudah terlalu lama tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa WNI benar-benar menjadi subjek pajak luar negeri pada saat permohonan disampaikan.

Ketentuan ini tetap berlaku meskipun surat domisili pajak tersebut diterbitkan secara resmi oleh otoritas pajak negara lain. DJP menilai bahwa masa berlaku dokumen harus mencerminkan kondisi terkini wajib pajak, bukan kondisi yang sudah berubah seiring waktu.

DJP juga mengantisipasi situasi di mana surat domisili pajak tidak mencantumkan periode berlaku. Dalam kondisi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, tanggal penerbitan atau tanggal penandatanganan surat dianggap sebagai awal periode berlaku. Sejak tanggal itu, tenggat enam bulan tetap dihitung.  

Selain aspek masa berlaku, DJP menetapkan standar formal atas surat domisili pajak. Dokumen tersebut wajib menggunakan bahasa Inggris, memuat identitas WNI, mencantumkan tanggal penerbitan, periode berlaku, serta ditandatangani atau disahkan oleh pejabat berwenang dari otoritas pajak negara setempat.

Pembatasan masa berlaku ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan status subjek pajak luar negeri. DJP ingin memastikan bahwa perubahan status pajak benar-benar didasarkan pada fakta aktual, bukan sekadar dokumen administratif yang sudah tidak lagi mencerminkan kondisi wajib pajak yang bersangkutan. (bl)

id_ID