IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan pajak dengan menetapkan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai objek sita. Kebijakan ini memberi dasar hukum bagi negara untuk menjadikan kepemilikan saham sebagai jaminan pelunasan utang pajak yang belum dibayar oleh penanggung pajak.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam bagian pertimbangannya, DJP menegaskan bahwa kewenangan penyitaan dan penjualan saham dilakukan dalam rangka efektivitas penagihan pajak. Negara dinyatakan berhak menyita dan menjual barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila utang pajak tidak dilunasi sesuai ketentuan.
Untuk menjalankan kewenangan tersebut, DJP diwajibkan memiliki infrastruktur keuangan khusus. Peraturan ini mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara atas nama DJP yang digunakan dalam proses penyitaan dan penjualan saham.
Tahapan awal sebelum penyitaan dilakukan adalah permintaan data keuangan penanggung pajak. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pejabat pajak terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan dan informasi saldo harta kekayaan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Informasi ini mencakup Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, serta jenis dan jumlah saham yang dimiliki.
Setelah data diperoleh, DJP wajib melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan atas saham yang tersimpan dalam sub rekening efek dan atas dana yang berada dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Tindakan ini hanya dapat dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan data rekening dinyatakan lengkap.
Mekanisme pemblokiran juga melibatkan otoritas sektor keuangan. Permintaan pemblokiran saham disampaikan DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sedangkan pemblokiran dana dilakukan melalui bank penyedia Rekening Dana Nasabah. Atas tindakan tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5).
Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan. Penyitaan dapat mencakup saham yang tercatat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang terdapat dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Peraturan ini juga mengatur batas waktu sebelum penjualan dilakukan. Jika dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan kewajiban pajak belum dilunasi, DJP dapat menjual saham yang disita melalui bursa efek. Penjualan dilakukan dengan perantara pedagang efek anggota bursa sesuai ketentuan pasar modal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2).
Harga jual saham ditetapkan paling rendah sebesar harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain menjual saham, DJP juga diberi opsi melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Hasil penjualan saham digunakan untuk membayar utang pajak setelah dikurangi biaya penagihan, biaya perantara pedagang efek, pajak, dan biaya administrasi lainnya. Dalam hal terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pasal 14 ayat (4) menegaskan bahwa setiap pengembalian kelebihan saham harus dituangkan dalam berita acara pengembalian barang sitaan yang dibuat oleh Jurusita Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan penagihan pajak melalui instrumen pasar modal. (alf)
