Diskusi Panel IKPI: Lima Asosiasi akan Soroti Urgensi UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar diskusi panel bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” Senin, (6/4/2026). Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB dan gratis serta terbuka untuk umum.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan para pemangku kepentingan terkait urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat posisi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

“Melalui forum ini, lima asosiasi akan bersama-sama menyoroti urgensi Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi perlindungan wajib pajak sekaligus penguatan kepatuhan,” ujar Jemmi, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas. Tanpa landasan hukum yang kuat, peran tersebut dinilai belum optimal dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun profesi konsultan itu sendiri.

Diskusi panel ini akan menghadirkan lima narasumber empat narasumber berasal dari asosiasi konsultan pajak di Indonesia, yakni Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Dr. Suherman Saleh, Ketua Umum PERKOPPI Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum P3KPI Susy Suryani, dan hadir juga Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam. Kelima ketua umum asosiasi tersebut akan memberikan pandangan dari berbagai perspektif terkait kebutuhan mendesak akan regulasi profesi konsultan pajak.

Menurut Jemmi, kesamaan pandangan dari berbagai asosiasi ini menjadi sinyal kuat bahwa kebutuhan akan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih kredibel dan berkelanjutan.

“Keselarasan pandangan antar asosiasi menunjukkan bahwa penguatan regulasi konsultan pajak adalah langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berintegritas,” katanya.

Diskusi ini juga akan membahas bagaimana Undang-Undang Konsultan Pajak dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi wajib pajak, khususnya dalam menghadapi kompleksitas aturan perpajakan yang terus berkembang. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak.

Acara akan dipandu oleh moderator Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI, serta menghadirkan Esther Listya Novanty sebagai pembawa acara. Format diskusi interaktif diharapkan dapat memberikan ruang pertukaran gagasan yang konstruktif.

Jemmi juga mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak dan praktisi perpajakan, untuk mengikuti kegiatan ini sebagai sarana edukasi. Ia menilai, peningkatan pemahaman mengenai peran konsultan pajak akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.

“Pajak adalah fondasi pembangunan negara. Dengan pemahaman yang baik dan dukungan regulasi yang tepat, kita dapat bersama-sama mendorong penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:
https://bit.ly KonfirmasiOnlineDiskusiPanel_6April2026

Melalui diskusi panel ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional, sekaligus mendorong hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh pihak. (bl)

id_ID