Diskusi Panel IKPI: Dendi Siswanto Beberkan Minimnya Kontribusi Pajak Orang Kaya Meski Lonjakan Kekayaan Melaju Pesat

IKPI, Jakarta: Ketimpangan kontribusi pajak dari kelompok berpendapatan tinggi kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak” yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (28/11/2025). Salah satu narasumber, Dendi Siswanto, jurnalis Kontan yang banyak menyoroti isu fiskal dan perpajakan, menyampaikan paparan tajam yang memantik perhatian sekitar 100 peserta yang hadir.

Dendi mengawali materi dengan menekankan bahwa keadilan pajak tidak bisa dilepaskan dari peran kelompok High Wealth Individual (HWI) atau orang kaya dalam sistem perpajakan nasional. Namun, justru kelompok inilah yang menurutnya menunjukkan jurang besar antara pertumbuhan kekayaan dan kontribusi pajak yang seharusnya meningkat.

“Jumlah wajib pajak orang kaya setiap tahun selalu naik, tetapi kontribusi pajaknya tidak ikut ngebut,” ujar Dendi.

Ia memaparkan data mengenai lonjakan populasi HWI yang pernah terjadi pada periode 2016–2017, yakni mencapai 129,63%, sebuah angka yang menggambarkan percepatan pertumbuhan kekayaan yang luar biasa. Bahkan setelah program amnesti pajak, terdapat 44 ribu orang dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar di Indonesia.

Secara logika fiskal, kenaikan jumlah orang kaya seharusnya berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. Namun, data menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. 

Dendi menampilkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak dari kelompok yang masuk tarif tertinggi 35% hanya mencapai Rp18,5 triliun. Jumlah itu berasal dari 11.268 wajib pajak, atau hanya 0,016% dari total wajib pajak nasional yang berjumlah 70,3 juta orang.

“Artinya, bahkan 1% pun tidak tercapai. Proporsi kontribusinya terhadap penerimaan nasional hanya 1,54%,” tegasnya.

Ia juga mengulas kinerja penerimaan di KPP LTO 4, tempat panelis pertama dalam diskusi tersebut bertugas. Meski penerimaan KPP LTO 4 meningkat dari Rp74 triliun (2020) menjadi Rp90,2 triliun (2022), kontribusi pajak dari orang kaya tetap tidak signifikan. Pada 2022, kontribusi HWI terhadap total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.716 triliun hanya mencapai Rp4,05 triliun, atau 0,24%.

“Ini menunjukkan ada celah besar yang harus ditanggulangi melalui peningkatan pengawasan dan penagihan. Kalau tidak, jurang ketidakadilan pajak akan semakin dalam,” ucapnya.

Dendi menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan publik. Menurutnya, sebagian besar HWI justru memperoleh penghasilan dari pasif income seperti capital gain dan dividen, jenis penghasilan yang sering kali lebih sulit ditarik pajaknya jika tidak diawasi secara memadai. (bl)

id_ID