Dirjen Pajak Tegaskan Tingginya Deposit Pajak Tak Ganggu DBH ke Pemda

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa lonjakan penggunaan fitur Deposit Pajak dalam sistem Coretax tidak akan mengganggu penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (pemda). Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pemda atas peningkatan nilai deposit yang tercatat naik hingga 1.300 persen sejak penerapan Coretax pada awal 2025.

“Deposit Pajak ini justru memudahkan Wajib Pajak. Mereka bisa menyetor terlebih dahulu, lalu melaporkan SPT di kemudian hari. Selama SPT belum dilaporkan, status setoran masih sebagai deposit dan nanti akan teralokasi begitu pelaporan dilakukan,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, baru-baru ini.

Deposit Pajak adalah mekanisme baru dalam sistem Coretax yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan penyetoran dana ke DJP sebelum memiliki tagihan atau billing. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, juga menekankan bahwa layanan tersebut tidak memengaruhi akurasi atau realisasi penerimaan negara. “Begitu SPT disampaikan, sistem secara otomatis menempatkan dana sesuai jenis pajaknya masing-masing,” jelasnya.

Namun, implementasi fitur ini masih menimbulkan tantangan di tingkat daerah. Di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, misalnya, lebih dari 45 persen setoran pajak masuk sebagai deposit. Hal ini memicu kekhawatiran soal proses rekonsiliasi penerimaan yang menjadi dasar penghitungan DBH PPh dan PBB.

“Kalau tidak dialokasikan tepat waktu, bisa berdampak pada nilai DBH yang diterima daerah, dan tentu ini berpengaruh ke kegiatan pembangunan,” ujar pejabat KP2KP Rimba Raya dalam kegiatan Bimbingan Coretax DJP pada 10 Juli 2025.

Saipudin, Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, mendorong agar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPA) memberikan pedoman teknis lebih lanjut kepada seluruh perangkat daerah. Ia mengakui bahwa sebagian bendahara memilih skema deposit karena prosedur billing sempat menemui kendala teknis di awal tahun.

DJP memastikan akan terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada para pengguna di daerah agar pemanfaatan fitur ini tidak menghambat proses fiskal daerah. (alf)

 

id_ID