IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, menyampaikan bahwa masyarakat yang terkena potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Pengembalian pajak dilakukan dengan membawa bukti pembayaran berupa struk transaksi ke tempat pembelian.
“Jadi mereka kembali dengan memberikan struk yang sudah dibawa selama ini,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN 2024 yang digelar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Suryo menjelaskan bahwa pengembalian ini berkaitan dengan pajak yang terlanjur dipungut akibat penerapan kebijakan baru terkait pajak yang diumumkan pada 31 Desember lalu. Beberapa pelaku usaha telah menerapkan kebijakan tersebut sejak 1 Januari sebelum adanya penyesuaian.
Untuk mengatasi persoalan ini kata Suryo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi guna mendukung implementasi kebijakan baru.
“Karena dengan penggunaan DPP dasar (pengenaan pajak) nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku usaha juga mengalami perubahan. Selain itu, ada situasi di mana pajak sudah terlanjur dipungut,” ujarnya.
Selama masa penyesuaian tiga bulan tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.
Pengembalian pajak akan dilakukan melalui penjual karena pajak yang dipungut belum disetorkan ke pemerintah hingga akhir bulan berikutnya.
“Kemudian yang sudah terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Saya sepakat dengan pelaku lewat si penjual. Karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah,” kata Suryo.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan mekanisme pengembalian pajak untuk menghindari kerugian akibat kelebihan pembayaran PPN. (alf)