Dirjen Pajak Akui Sistem Coretax Terkendala: Kami Terus Pantau dan Selesaikan Masalahnya

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengakui bahwa implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) yang resmi berjalan sejak 1 Januari 2025, masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan yang dihadapi wajib pajak (WP) dalam membuat faktur pajak.

“Kendala yang muncul saat Coretax diimplementasikan, ada satu kesulitan bagi WP buat faktur pajak,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2024).

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus merespons keluhan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Suryo memastikan pihaknya melakukan pemantauan secara intensif dan berupaya menyelesaikan masalah yang muncul seiring interaksi pengguna dengan sistem baru tersebut.

“Kami terus monitor dan pantau, menyelesaikan masalah yang muncul saat interaksi para pelaku dengan sistem yang kami luncurkan 1 Januari kemarin,” ujarnya.

Suryo mengungkapkan bahwa tingginya aktivitas masyarakat dalam mengakses Coretax menjadi tantangan tersendiri. Saat peluncuran, banyak wajib pajak tidak hanya mencoba sistem, tetapi langsung melakukan transaksi nyata, sehingga memperbesar beban kerja sistem.

“Kami terus bekerja 24 jam, 7 hari, dengan tim di kantor pusat. Aksesnya tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk mendukung tim kami, termasuk menangani kendala infrastruktur karena sistem ini tidak bisa berdiri sendiri,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi, sempat terjadi masalah teknis dengan vendor penyedia jaringan telekomunikasi. Salah satunya adalah kendala dalam pengiriman token yang tidak sampai ke tujuan.

“Waktu pertama implementasi, ada pihak vendor terkait token yang bisa dikirimkan tapi tidak sampai ke tujuan. Ini memerlukan troubleshooting dengan berbagai pihak untuk menyamakan frekuensi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sistem inti perpajakan atau Coretax resmi diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan secara operasional pada awal tahun ini. Sistem tersebut dirancang untuk memodernisasi layanan perpajakan di Indonesia, meningkatkan efisiensi, dan mendukung transformasi digital di bidang perpajakan.

Meski mengalami kendala di awal, DJP optimistis bahwa Coretax dapat berjalan lebih baik setelah melalui berbagai penyesuaian teknis. DJP juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memberikan masukan agar implementasi sistem ini dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak dengan optimal. (alf)

id_ID