Dinamika Perlakuan PPN Atas Hasil Pertanian Di Indonesia

Bambang Pratiknyo, NRA: 3244

Pemungutan PPN atas penyerahan barang-barang hasil pertanian merupakan bidang yang memerlukan perhatian khusus dan harus dilakukan secara hati-hati. Bidang pertanian di sini meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, perburuan dan penangkaran. Kekhususan dan kehati-hatian dibutuhkan dalam pemungutan PPN, karena pertanian menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak sedikit kegiatannya dilakukan oleh orang-orang yang cenderung tidak melakukan pembukuan yang mana hal ini merupakan persoalan spesial dalam pengadministrasian PPN. Terlebih lagi, sudah dimaklumi bahwa pertanian di banyak negara sulit ditangani dan sensitif dari segi politik.[1]

[1] Tait, Alan: Value Added-International Practices and Problems, IMF, Washington D.C., 1988, hal. 141-142

Tentu saja pertanian sangat terkait dengan makanan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat yang biasanya diberikan fasilitas perpajakan baik pembebasan, dikenakan PPN dengan tarif 0% atau tarif rendah/khusus atau bahkan tidak dikenakan PPN.  Pemberian fasilitas-fasilitas dalam PPN sendiri membutuhkan kecermatan atau kehati-hatian, mengingat semua itu terkait dengan tujuan ideal PPN yaitu menekan pajak atas pajak (cascading effect) yang dapat mendistorsi netralitas, menekan regresifitas tarif tetapi tetap dalam bingkai kecukupan penerimaan negara serta kesederhanaan administrasinya.

Dengan demikian mengetahui perlakuan PPN atas barang hasil pertanian di Indonesia menjadi suatu hal yang penting dan menarik. Dinyatakan penting karena meskipun kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto hanya sekitar 13%[1] tetapi sektor pertanian menyangkut kehidupan rakyat banyak. Disebut menarik disebabkan kecenderungan ketidaksederhanaan perlakuannya terkait dengan tujuan PPN seperti disebutkan di atas. Untuk itu di bawah ini disajikan uraian mengenai perlakuan PPN atas barang hasil pertanian di Indonesia. Guna lebih memahami perlakuannya, maka penyajiannya tidak hanya tentang perlakuan berrdasarkan ketentuan yang saat ini berlaku, melainkan juga meliputi perlakuannya secara historis sejak UU PPN berlaku.

[1] Data tahun 2011, 2015 dan 2019 dari BPS yang disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal dalam Media Briefing dalam kanal Youtube Kamis 6 Agustus 2020.

Perlakuan PPN atas Barang hasil Pertanian di awal UU PPN berlaku

Pada awal PPN diberlakukan yang mana didasarkan oleh UU No.8 Tahun 1983, Barang Kena Pajak (BKP) hanya mencakup barang hasil pengolahan (pabrikasi). Akibatnya barang hasil pertanian yang tidak diolah lebih lanjut tidak termasuk BKP. Kegiatan memetik hasil pertanian,atau memelihara hewan dan menangkap atau memelihara ikan serta mengeringkan atau menggarami makanan dinyatakan oleh UU bukan sebagai kegiatan menghasilkan sehingga hasilnya bukan merupakan BKP. Termasuk yang dinyatakan sebagai kegiatan memetik hasil pertanian,atau memelihara hewan dan menangkap atau memelihara ikan serta mengeringkan atau

[1] Tait, Alan: Value Added-International Practices and Problems, IMF, Washington D.C., 1988, hal. 141-142
[2]Data tahun 2011, 2015 dan 2019 dari BPS yang disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal dalam Media Briefing dalam kanal Youtube Kamis 6 Agustus 2020.

menggarami makanan menurut Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU PPN (PP No. 22 Tahun 1985) adalah :

  1. Kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang, memotong, merangkai, mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.
  2. Kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memerah atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.

Bahkan oleh PP tersebut dinyatakan bahwa  definisi pengolahan tidak termasuk kegiatan menuai, mengupas padi atau kacang-kacangan, mengupas dan membersihkan kapuk/kapas dari kulit/biji dan hati kapuk/kapas; memotong dan menguliti kayu bulat, atau hewan menjadi daging segar dalam bentuk potongan kecil dan besar baik dibekukan atau tidak, atau buah kopi menjadi biji kopi; merangkai bunga atau buah segar; membersihkan, mengupas, mengeringkan dan menggarami udang, kodok, ikan dan hasil laut lainnya atau hasil pertanian sepanjang dilakukan tidak melalui proses memasak; menyortir dan merajang tembakau, bwang dan cengkeh.

Dengan demikian, sekalipun sudah ada proses mengubah bentuk, namun sepanjang mengubah bentuknya masih masuk kegiatan yang disebutkan dalam PP tersebut, maka barang hasil pengubahan bentuk dari kegiatan tersebut masih dikategorikan sebagai bukan BKP. Perlakuan seperti ini juga berarti bahwa hasil pertaniannya tidak membedakan antara hasil pertanian berupa kebutuhan pokok atau bukan yang mana seluruhnya merupakan bukan BKP, kecuali barang hasil pertanian yang telah diolah selain dari kegiatan sebagaimana disebut oleh PP No.22 Tahun 1985. Dengan tidak dikategorikan sebagai BKP, maka atas penyerahannya tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPN. Lebih jauh, hal ini berarti bahwa bagi Petani yang kegiatannya hanya menyerahkan barang hasil pertanian tidak perlu membuat SPT PPN (dengan kata lain Petani diposisikan berada di luar system PPN), dan inilah yang tampaknya merupakan salah satu tujuan barang hasil pertanian tidak dikategorikan sebagai bukan BKP.

Perlakuan PPN atas Hasil Pertanian Periode UU PPN ke 2 (UU No. 11 Tahun 1994)

Seiring dengan perubahan definisi BKP pada UU No. 11 Tahun 1994 yang meninggalkan konsep pabrikasi sebagai penentu BKP atau bukan, serta mengganti dengan konsep Negative List untuk Barang Tidak Dikenai Pajak[1], perlakuan PPN atas hasil pertanian pada UU No. 11 Tahun 1994 mulai memisahkan barang hasil pertanian untuk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (selanjutnya disingkat dengan kebutuhan pokok) dan barang hasil pertanian bukan untuk kebutuhan pokok, meskipun keduanya masih diklasifikasikan sebagai Barang Tidak Dikenai Pajak sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 4A UU No. 11 tahun 1994.

Barang hasil pertanian yang merupakan barang kebutuhan pokok dalam Penjelasan hanya disebut Beras, tetapi dalam PP-50 Tahun 1994 disebutkan bahwa gabah, jagung, sagu, dan kedelai juga

[1] Berdasar Pasal 4A UU No. 11 Tahun 1994 jenis Barang Tidak Dikenai Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

[3] Berdasar Pasal 4A UU No. 11 Tahun 1994 jenis Barang Tidak Dikenai Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

merupakan kebutuhan pokok. Sedangkan barang hasil pertanian lainnya yang termasuk dalam barang yang tidak dikenai pajak menurut PP-50 Tahun 1994 adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, disadap langsung dari sumbernya. Rinciannya dimuat dalam Pasal 4 yang mendefinisikan barang hasil pertanian sedemikian luas dengan kalimat: “Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada butir-butir yang disebutkan di atas”

Dengan demikian sekalipun definisi BKP dalam UU No. 11 Tahun 1994 tidak lagi menggunakan konsep barang pabrikasi untuk penentuan BKP, tetapi atas barang hasil pertanian  yang belum diolah secara signifikan tetap dikategorikan sebagai bukan BKP, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak.

Perlakuan PPN atas Hasil Pertanian Periode UU PPN ke 3 (UU No. 18 Tahun 2000)

Pada UU No. 18 Tahun 2000 mulailah barang hasil pertanian yang merupakan kebutuhan pokok dan yang bukan merupakan kebutuhan pokok dipisahkan perlakuan PPN-nya secara nyata. Barang hasil pertanian yang merupakan kebutuhan pokok tetap dikategorikan sebagai bukan BKP (tetap diatur dalam Pasal 4A UU PPN), sedangkan barang hasil pertanian yang bukan merupakan kebutuhan pokok menjadi BKP tetapi dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur berdasarkan Pasal 16B UU PPN.

Barang hasil pertanian yang merupakan barang kebutuhan pokok pada periode UU PPN ke tiga pada penjelasan UU langsung disebut beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai. Jenis barang-barang tersebut juga disebutkan lagi sebagai barang kebutuhan pokok pada PP-144 Tahun 2000.  Barang hasil pertanian lainnya dibebaskan berdasarkan PP-12 Tahun 2001 namun sebatas barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan, b. peternakan, perburuan, atau penangkapan, maupun penangkaran atau c. perikanan baik penagkapan atau budidaya.

Lebih lanjut dalam penjelasan PP tersebut dinyatakan bahwa barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara: dikeringkan dengan cara dijemur atau cara lain, dirajang, diasinkan/diagram, dibekukan atau didinginkan, dipecah, dicuci atau disucihamakan, direndam, direbus, disayat, dikupas, dibelah, diperam digaruk, pemisahan dari kulit, atau biji atau pelepah, atau dikemas dengan cara yang sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan yang diserahkan oleh Petani atau Kelompok Petani.

Petani didefinisikan sebagai orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.  Dengan demikian barang hasil pertanian di luar kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak lagi menyebutkan nama barangnya, melainkan hanya menyebutkan pengambilan dan pemrosesannya serta syarat penyerahannya, yaitu yang hanya dilakukan oleh Petani atau Kelompok Petani. Hal ini berarti bahwa sekalipun barang yang diserahkan adalah barang hasil pertanian selain barang kebutuhan pokok sebagaimana yang diuraikan di atas, namun apabila yang menyerahkan bukan Petani, maka tetap tidak dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meskipun barang hasil pertanian sudah menjadi BKP dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, namun apabila Petani kegiatannya semata-mata melakukan penyerahan barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut, maka Petani tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)[1]. Dalam hal Petani tersebut penjualannya melebihi Batasan Pengusaha Kecil, tentu ketentuan ini menajdi menyimpang dari ketentuan UU PPN yang mengatur bahwa  siapapun yang melakukan penyerahan BKP harus dikukuhkan sebagai PKP, kecuali Pengusaha Kecil. Selanjutnya atas penyerahan BKP oleh PKP harus dibuatkan Faktur Pajak. Jika atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Fakturnya mencantumkan kode nomor seri khusus PPN dibebaskan serta dibubuhi keterangan PPN dibebaskan. Namun demikian, penyimpangan dari ketentuan UU PPN ini tentunya bertujuan untuk meringankan beban administrasi Petani yang memang patut dimaklumi mengingat kemampuan administrasi Petani cenderung rendah.

Selain itu, PP-12 Tahun 2001 juga tidak membebaskan impor barang hasil pertanian (sebagaimana hasil pemrosesan seperti diuraikan di atas) selain barang kebutuhan pokok oleh siapapun (termasuk oleh Petani atau Kelompok Tani. Di sini terlihat bahwa barang hasil pertanian dalam negeri selain barang kebutuhan pokok dilindungi (diproteksi), meskipun cara ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip netralitas PPN. Perlakuan pembebasan barang hasil pertanian selain yang merupakan kebutuhan pokok  sebagaimana diatur dalam PP-12 Tahun 2001 tetap berlangsung meskipun PP tersebut telah diubah dengan PP-43 Tahun 2002, dan PP-46 Tahun 2003.

Baru sejak 1 Januari 2007 melalui PP-7 Tahun 2007 atas impor  barang hasil pertanian selain yang merupakan kebutuhan pokok juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu atas penyerahan di dalam negeri oleh bukan Petani atau bukan Kelompok Petani menjadi dibebaskan dari pengenaan PPN. Rincian barang hasil pertanian yang dibebaskan disebutkan secara detail pada Lampiran PP-7 Tahun 2007. Setelah diterbitkannya PP-7 Tahun 2007 ini ketentuan pengecualian menjadi PKP bagi Petani yang semata-mata hanya menyerahkan barang hasil pertanian dibatalkan oleh PMK No.11/PMK.03/2007. Nampaknya perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan ketentuan UU PPN, meskipun upaya meringankan beban administrasi Petani menjadi ditinggalkan. Selanjutnya pada PP-31 Tahun 2007 tetap memberlakukan sama atas barang hasil pertanian sebagai barang strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal yang menarik pada periode UU PPN ketiga adalah mulai terjadinya kekurang-jelasan perlakuan PPN atas sebagian barang hasil pertanian apakah tidak kena PPN (bukan BKP karena barang kebutuhan pokok) atau dibebaskan dari pengenaan PPN karena barang strategis. Beras, Gabah dinyatakan oleh UU sebagai bukan BKP, sedangkan Padi oleh PP dinyatakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Terlebih lagi, atas penyerahan jagung yang mana jelas bahwa jagung dinyatakan sebagai barang kebutuhan pokok oleh UU, tetapi pada PP-7 Tahun 2007 juga dinyatakan sebagai barang strategis. Walaupun dualisme perlakuan ini bagi konsumen tidak berpengaruh secara keuangan (karena sama-sama tidak perlu membayar PPN), namun bagi pihak yang menyerahkan (Penjual) secara administratif dapat membingungkan. Ketika dinyatakan bukan BKP seharusnya si Penjual tidak perlu membuat Faktur Pajak. Ketika dinyatakan sebagai BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Penjual tetap harus membuat Faktur Pajak

[1] Diatur dalam Pasal 6 KMK No.155/KMK.03/2001 jo. KMK No.371/KMK.03/2003

[4] Diatur dalam Pasal 6 KMK No.155/KMK.03/2001 jo. KMK No.371/KMK.03/2003

dengan kode faktur 08. Kesalahan memperlakukan penyerahan barang tersebut  tentu berisiko. Jika seharusnya membuat faktur, namun apabila penjual beranggapan barang tersebut bukan BKP yang karenanya tidak membuat Faktur Pajak, maka si penjual akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (suatu jumlah yang tidak sedikit). Dalam prakteknya akhirnya Penjual menentukan sendiri berdasarkan siapa pembelinya. Sekiranya dijual kepada Produsen untuk diproses produksi lebih lanjut, maka atas penyerahannya diperlakukan sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN. Contoh: jika jagung dijual kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak, maka diperlakukan sebagai penyerahan barang strategis yang PPN-nya dibebaskan. Sedangkan, apabila jagung dijual untuk dikonsumsi maka atas penyerahannya menjadi tidak dikenakan PPN.

Perlakuan PPN atas Hasil Pertanian Periode UU PPN ke 4 (UU No. 42 Tahun 2009)

UU No. 42 Tahun 2009 melalui Penjelasannya (Pasal 4A) menambah jenis barang Non-BKP dari barang-barang hasil pertanian yaitu:

  1. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  2. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  3. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  4. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  5. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Dengan penambahan tersebut, maka dualisme perlakuan PPN atas penyerahan sebagian barang hasil pertanian menjadi bertambah, yaitu penyerahan daging, telur, susu, dan sayur-sayuran. Atas penyerahan barang-barang tersebut oleh UU (Penjelasannya) dinyatakan tidak kena PPN (karena bukan BKP), namun oleh PP-31 Tahun 2007 -yang belum dicabut ketika UU Baru diberlakukan-  dinyatakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Di tengah dualisme tersebut terjadilah peristiwa yang menarik yaitu adanya Uji Materil oleh Kadin kepada MA terkait dengan dibebaskannya penyerahan atas barang hasil pertanian. Kadin berpendapat bahwa seharusnya hanya atas barang kebutuhan pokok saja yang tidak dikenakan PPN. Selain barang kebutuhan pokok harusnya tidak boleh diberikan pembebasan PPN. Barang Pertanian yang bukan barang kebutuhan pokok menurut Kadin harusnya dikenakan PPN. Lebih lanjut Kadin beralasan bahwa dengan dibebaskannya barang hasil pertanian maka Perusahaan Perkebunan yang sekaligus sebagai produsen turunan hasil perkebunan (misalnya minyak sawit) akan mengalami tekanan persaingan karena atas PPN Masukan sehubungan dengan produksi hasil pertanian (yang akan digunakan dalam proses produksi berikutnya) menjadi tidak dapat dikreditkan sehingga menambah harga pokok produksi turunan/akhir barang hasil pertanian. MA akhirnya mengabulkan permohonan Kadin, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian selain barang kebutuhan pokok tidak dibebaskan PPN.[1]

[1] Putusan MA Nomor 70 P/HUM/2013

[5] Putusan MA Nomor 70 P/HUM/2013

Menyikapi adanya Putusan MA ini Pemerintah menerbitkan SE-24/PJ/2014 yang isinya :

  1. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN
  2. Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN
  3. Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%
  4. Sehubungan dengan huruf c di atas, maka Pengusaha (orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Butir b sesungguhnya kurang sesuai dengan kenyataan, karena jagung termuat dalam Lampiran PP-31 Tahun 2007.

Setelah itu, uji materil terjadi lagi yaitu adanya permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Penjelasan UU PPN yang membatasi jenis-jenis barang yang diklasifikasikan sebagai bahan kebutuhan pokok. Pemohon Uji Materil mempersoalkan tidak dimasukannya Ikan dan Kacang sebagai barang kebutuhan pokok dengan alasan barang tersebut menjadi lebih mahal akibat terkena PPN. Pemerintah sebagai Termohon mempertahankan bahwa atas Ikan dan Kacang sudah tidak terdampak PPN karena PPN-nya telah dibebaskan berdasarkan PP. MK akhirnya mengabulkan permohonan Pemohon dengan memutuskan bahwa Penjelasan UU PPN bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 sepanjang dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok meliputi sebatas yang dinyatakan dalam Penjelasan.[1] Akibatnya atas ikan dan kacang harus dinyatakan sebagai barang kebutuhan pokokyang bukan BKP.

Sejiwa dengan persoalan dibatasinya barang kebutuhan pokok yang hanya disebutkan dalam PMK No. 116/PMK.10/2017, maka atas PMK tersebut juga diajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA) yang mempersoalkan tidak dimasukannya ikan, dan kacang-kacangan sebagai barang kebutuhan pokok. Sama halnya dengan MK, MA pun mengabulkan Uji Materil tersebut.[2]

[1] Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016

[2] Putusan MA Nomor 32 P/HUM/2018

[6] Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016 [7] Putusan MA Nomor 32 P/HUM/2018

Respon Pemerintah terhadap dikabulkannya Permohonan Uji Materil atas PMK No.116/PMK.10/2017 oleh MA adalah dengan dikeluarkannya PMK No. 99/2020 yang menyebutkan Ikan sebagai Barang Kebutuhan Pokok. Sungguhpun demikian pada PP-48 Tahun 2020 tentang PPN atas Penyerahan Barang Strategis ikan masih dinyatakan sebagai Barang Strategis. Dengan kata lain dualisme perlakuan antara tidak dikenakan PP (karena bukan BKP) dan dibebaskan PPN (karena BKP) tetap berlangsung. Demikian pula halnya jagung yang pada PMK No.99/2020 disebut sebagai barang kebutuhan pokok, namun di PP-48 Tahun 2020 dinyatakan sebagai BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Respon lanjutan dari dikabulkannya Uji Materil oleh Kadin terhadap PP-31 Tahun 2007 adalah dikeluarkannya PMK No.89/2020 yang mengatur tentang penggunaan nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu (lagi-lagi Jagung termasuk di dalamnya). Nilai lain 10% sebagai DPP dapat dipilih oleh pihak yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu tersebut. Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha yang menggunakan nilai lain kepada Badan Usaha Industri yang melakukan pengolahan dilakukaan pemungutan PPN oleh Industri tersebut. Dengan ketentuan ini diharapkan kepentingan Pengusaha pembuat Minyak Kelapa Sawit yang juga mempunya kebun kelapa sawit dan kepentingan Pengusaha yang semata-mata pekebun kelapa sawit bisa terpenuhi keduanya. Bagi Pengusaha pembuat Minyak Kelapa Sawit yang juga mempunya kebun kelapa sawit tidak akan terkena tidak diakuinya pajak masukan atas perolehan barang terkait dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, karena pemakaian sendiri TBS bagi produksi minyak kelapa sawit sebagai penyerahan kena pajak yang terutang pajak yang dilain pihak tergolong sebagai  pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga tidak perlu pula dibuatkan faktur pajaknya sebagaimana diatur oleh PP-1 tahun 2012. Bagi Pengusaha yang hanya sebagai Pekebun barang hasil pertanian tertentu pada sisi lain tidak perlu direpotkan dengan kewajiban administratif pajak masukan, sebab daoat menggunakan nilai lain. Persoalannya adalah ketika Pekebun menyerahkan kepada Industri Pengolahan, maka pembayaran atas penyerahan tersebut dipungut PPN oleh Industri Pengolahan. Dengan terkena mekanisme pemungutan PPN maka tidak dipertimbangkan lagi apakah Pekebun tersebut Pengusaha Kecil atau bukan.

Simpulan

Dari uraian di atas terlihat bahwa Perlakuan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian mengalami dinamika yang tidak sederhana. Pada dua UU PPN yang pertama (ketika seluruh barang hasil pertanian masih dikategorikan sebagai bukan BKP) belum terjadi dualisme antara sebagian barang hasil pertanian sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN dengan yang dibebaskan PPN. Sejak UU PPN ketiga sampai sekarang terjadilah dualisme tersebut. Selain itu luasnya kepentingan yang terjadi terkait dengan barang hasil pertanian juga memunculkan beberapa kali Uji Materil atas peraturan yang ada. Bahkan Lembaga Peradilan mengabulkan permohonan Uji-Uji Materil tersebut sehingga mau tidak mau Pemerintah harus mendesain ulang peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan.

Bagikan Berita Ini
id_ID