IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong pemerintah untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak (KP) sebagai usulan pemerintah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya RUU KP pernah diinisiasi DPR dan sempat tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018 bahkan masuk Prolegnas Prioritas 2019 tetapi sekarang telah menghilang dari daftar.
Berbicara di kantor Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, Senin (11/8/2025), Vaudy menegaskan bahwa UU Konsultan Pajak akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat pembayar pajak.
“Payung hukum yang kuat akan mendorong profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus melindungi wajib pajak,” ujarnya.
Vaudy menilai, profesi konsultan pajak memegang peran vital dalam mendampingi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, namun hingga kini belum memiliki undang-undang khusus. Padahal, sejumlah profesi lain telah lama mendapatkan pengaturan setingkat undang-undang, seperti Advokat, Akuntan, Akuntan Publik, Dokter, Arsitek, Insinyur, hingga Notaris.
Keberadaan UU tersebut memberikan kepastian hukum, standar kompetensi, dan perlindungan bagi profesi dan pengguna jasa mereka.
“Sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang setara dengan profesi-profesi lain. Tanpa itu, perlindungan bagi wajib pajak dan konsultan pajak tidak akan optimal,” tegasnya.
IKPI menilai, urgensi pembentukan UU Konsultan Pajak didasarkan pada tiga landasan utama:
1. Filosofis
• Melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak.
• Mendukung pencapaian penerimaan negara dari pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
• Melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai standar dan kode etik profesi.
2. Sosiologis
Memberikan payung hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat wajib pajak maupun otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya.
3. Hukum
• Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak, setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.
• Menyelaraskan pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia dengan praktik di berbagai negara yang sudah diatur setingkat undang-undang.
Dalam praktik internasional lanjut Vaudy, pengaturan profesi konsultan pajak setingkat undang-undang bukan hal baru. Australia memiliki Tax Agent Services Act yang mengatur kewenangan, standar, dan pengawasan profesi. Jepang mengatur profesi ini melalui Certified Public Tax Accountant Act, sementara Korea Selatan memiliki Certified Tax Accountant Act.
Di banyak negara tersebut, keberadaan regulasi resmi terbukti meningkatkan integritas profesi, memperkuat kepatuhan pajak, dan meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Dengan adanya UU Konsultan Pajak, konsultan pajak di Indonesia akan memiliki legitimasi yang jelas untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi kepada wajib pajak. Dampaknya adalah meningkatnya kepatuhan sukarela yang berkontribusi langsung pada pencapaian target penerimaan negara.
“Kami berharap pemerintah dapat menginisiasi RUU Konsultan Pajak sebagai usulan resmi, sehingga pembahasannya bisa segera dimulai demi kemaslahatan bersama,” kata Vaudy. (bl)