Di Tengah Coretax, Konsultan Pajak Bukan Calo Sistem, tetapi Penjaga Kepatuhan

Transformasi digital perpajakan melalui implementasi Coretax menandai fase baru hubungan antara negara dan wajib pajak. Sistem inti administrasi perpajakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pemungutan pajak berbasis data.

Namun, di balik narasi modernisasi tersebut, muncul satu kesalahpahaman yang perlahan menguat di ruang publik: seolah-olah dengan sistem yang canggih, kepatuhan pajak akan terjadi secara otomatis — dan peran konsultan pajak menjadi sekadar operator atau “calo sistem”.

Pandangan ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi keberlanjutan sistem self-assessment yang menjadi fondasi perpajakan Indonesia.

Coretax Bukan Mesin Kepatuhan

Coretax memang mampu mengintegrasikan data, memetakan risiko, dan memproses informasi fiskal dengan kecepatan yang belum pernah ada sebelumnya. Namun, kepatuhan pajak tidak lahir dari algoritma semata. Ia bertumpu pada pemahaman, kesadaran, serta kemampuan wajib pajak menerjemahkan kewajiban hukum ke dalam tindakan administratif yang tepat.

Dalam praktik, kompleksitas regulasi perpajakan Indonesia justru semakin meningkat seiring digitalisasi. Kesalahan pengisian, salah tafsir data, hingga mismatch informasi lintas sistem bukanlah anomali, melainkan risiko yang melekat. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi krusial — bukan sebagai penghindar pajak, melainkan sebagai penjaga kualitas kepatuhan.

Tanpa pendampingan profesional, Coretax berpotensi menciptakan false compliance: terlihat patuh secara sistem, tetapi rapuh secara substansi hukum.

Konsultan Pajak dan Etika Self-Assessment

Sistem self-assessment menempatkan tanggung jawab pemenuhan pajak pada wajib pajak. Negara memberikan kepercayaan, dan kepercayaan itu menuntut kompetensi. Konsultan pajak hadir untuk memastikan kepercayaan tersebut dijalankan secara benar, etis, dan proporsional.

Menyederhanakan peran konsultan pajak menjadi sekadar “penginput data” bukan hanya merendahkan profesi, tetapi juga mengabaikan fungsi etisnya. Konsultan pajak bekerja pada ruang penafsiran hukum — menimbang risiko, menjelaskan konsekuensi, dan memastikan setiap langkah klien tetap berada dalam koridor kepatuhan.

Dalam konteks ini, konsultan pajak berperan sebagai quality control bagi sistem perpajakan. Mereka mencegah kesalahan sejak hulu, mengurangi potensi sengketa di hilir, dan membantu negara menjaga stabilitas penerimaan pajak tanpa harus selalu mengandalkan pendekatan koersif.

Risiko Jika Profesi Disalahpahami

Narasi yang menyudutkan konsultan pajak sebagai “calo” atau perpanjangan tangan pelanggaran pajak membawa dampak sistemik.

Pertama, ia menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi yang seharusnya menjadi mitra strategis negara. Kedua, ia menimbulkan keraguan bagi wajib pajak untuk mencari pendampingan profesional yang sah. Ketiga, ia membuka ruang bagi praktik tidak resmi dan tidak terstandar di luar pengawasan asosiasi.

Padahal, di negara-negara dengan sistem perpajakan maju, konsultan pajak diakui sebagai compliance partner: bukan lawan fiskus, melainkan bagian dari ekosistem kepatuhan yang sehat.

Peran Asosiasi: Menjaga Standar, Melindungi Publik

Di sinilah fungsi asosiasi konsultan pajak menjadi penting. Asosiasi bukan sekadar wadah administratif, melainkan institusi penjaga standar etik, kompetensi, dan tanggung jawab publik profesi.

Melalui kode etik, pengawasan internal, dan edukasi berkelanjutan, asosiasi memastikan konsultan pajak menjalankan perannya secara profesional dan berintegritas.

Dalam konteks Coretax, asosiasi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik: bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar “lolos sistem”, melainkan kebenaran substantif. Konsultan pajak tidak menjual celah, tetapi memberikan pemahaman.

Kolaborasi, Bukan Stigmatisasi

Modernisasi perpajakan tidak akan berhasil jika dibangun di atas kecurigaan dan stigma. Negara, wajib pajak, dan konsultan pajak berada dalam satu ekosistem yang saling bergantung.

Coretax membutuhkan manusia yang memahami hukum, etika, dan realitas usaha. Tanpa itu, secanggih apa pun sistem akan kehilangan maknanya.

Alih-alih meminggirkan peran konsultan pajak, diperlukan kolaborasi yang lebih terbuka dan terstruktur. Konsultan pajak dapat menjadi early warning system bagi kebijakan yang berpotensi menimbulkan kebingungan massal, sekaligus menjadi kanal edukasi yang efektif bagi wajib pajak yang belum tersentuh literasi fiskal.

Menjaga Arah Reformasi

Reformasi perpajakan pada hakikatnya bukan hanya soal teknologi, tetapi soal relasi kepercayaan. Coretax adalah alat, bukan tujuan. Tujuannya tetap sama: kepatuhan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis kesadaran.

Dalam konteks itu, konsultan pajak bukan calo sistem. Mereka adalah penjaga kepatuhan — penjaga agar sistem self-assessment tidak berubah menjadi jebakan administratif, dan agar modernisasi tidak kehilangan sisi humanisnya.

Jika negara ingin Coretax berhasil, maka profesi konsultan pajak perlu diposisikan secara tepat: sebagai mitra kritis, pendamping profesional, dan penjaga etika kepatuhan pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis.

id_ID