IKPI, Bogor: Kegiatan PPL & Outing IKPI Cabang Depok yang digelar pada 21–23 November 2025 di Cikopo menghadirkan pembahasan teknis penting terkait perubahan sistem perpajakan nasional. Dalam sesi yang dipandu khusus untuk peningkatan kompetensi anggota, Dr. Agoestina Mappadang, menjelaskan secara rinci bagaimana Coretax akan menjadi pusat transformasi pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak yang berjalan.
Di hadapan puluhan anggota IKPI, Agoestina menegaskan bahwa Coretax tidak hanya mengganti tampilan DJP Online, tetapi benar-benar mengintegrasikan seluruh layanan mulai dari e-Nofa, pembayaran pajak, validasi bukti potong, hingga permohonan restitusi ke dalam satu Portal Wajib Pajak.
Menurutnya, integrasi ini penting untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang selama ini sering muncul akibat penggunaan banyak aplikasi terpisah.
Ia menjelaskan bahwa SPT Orang Pribadi kini hanya akan menggunakan satu formulir, dengan lampiran yang otomatis muncul berdasarkan jawaban wajib pajak. Seluruh bukti potong PPh 21 langsung terisi di sistem sehingga wajib pajak tidak perlu menginput manual.
Untuk SPT Badan, Coretax menyediakan prefiling dan validasi otomatis yang langsung mendeteksi ketidaksesuaian angka sebelum SPT dikirimkan, sehingga risiko koreksi di kemudian hari bisa ditekan.
Agoestina juga menyoroti pentingnya memastikan NIK–NPWP 16 digit sudah tervalidasi serta memperbarui data di DJP Online seperti email PIC, nomor ponsel, dokumen pendirian, dan daftar TKU.
“Kalau data dasar tidak lengkap, akses Coretax bisa gagal. Ini teknis, tetapi sangat menentukan kelancaran pelaporan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Fitur impersonating turut menjadi perhatian peserta. Melalui fitur ini, kuasa atau pengurus badan dapat mengelola akun wajib pajak cukup dengan login menggunakan NIK pribadi, kemudian memilih badan atau orang pribadi yang diwakili. Cara ini dinilai jauh lebih praktis dibanding penggunaan sertifikat elektronik badan yang kini dihapus.
Dalam hal pembayaran pajak lanjut Agoestina, Coretax menyediakan kemudahan baru melalui kode billing multi akun, akun deposit pajak, kanal pembayaran terhubung langsung ke bank, serta proses restitusi dan pemindahbukuan yang dapat diajukan secara daring. Dasbor khusus juga menampilkan seluruh kode billing yang masih aktif dan belum dibayarkan.
Meski Coretax membawa otomasi dan integrasi yang besar, Agoestina mengingatkan bahwa akurasi pelaporan tetap bergantung pada kualitas data yang disiapkan wajib pajak. Bukti potong, daftar harta dan utang, daftar penghasilan, data tanggungan, laporan keuangan, hingga peredaran bruto UMKM tetap harus dikumpulkan sebelum proses pelaporan dimulai.
“Teknologi mempercepat proses, tetapi kerapihan data tetap fondasi kepatuhan,” tegasnya.
Selain itu, Agoestina menegaskan bahwa akun-akun rawan koreksi perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak di era coretax. (bl)
