IKPI, Kalimantan: Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (DK IKPI) yang diwakili oleh Hariyasin (anggota) menyampaikan pentingnya tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Kehormatan dalam menjaga kode etik serta standar profesi para konsultan pajak IKPI.
Dalam penjelasannya dengan menggunakan istilah “ikan sepat ikan gabus” yang berarti semakin cepat semakin bagus, pesan ini ditekankan kepada seluruh anggota IKPI se-Kalimantan saat pelantikan IKPI Pengda dan Pengcab se-Kalimantan, di Hotel Qubu Resort, Pontianak pada tanggal 27 Februari 2025.
Hariyasin menyoroti hasil Kongres XII IKPI yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada Agustus 2024 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, serta Standar Profesi.
Salah satu perubahan besar adalah pembentukan struktur baru dalam organisasi, yaitu Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Struktur ini bertujuan untuk mendukung perkembangan organisasi agar lebih kuat, besar, dan mampu menjalankan amanah dalam membantu pemerintah menyosialisasikan peraturan perpajakan.
Ditegaskan juga bahwa sesuai dengan ART IKPI Bab IV tentang Organ Perkumpulan, khususnya Pasal 15 angka 8, Dewan Kehormatan memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
• Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Profesi yang dilakukan oleh anggota, baik pengurus, pejabat, maupun anggota biasa.
• Menetapkan dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang terbukti terjadi.
Sebagai bagian dari tugasnya, DK telah membentuk Majelis DK sebagai pelaksana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran. Sesuai dengan ART Bab IX Ketentuan Peralihan Pasal 35 ayat (1), Ketua Umum terpilih dalam Kongres XII di Bali telah menetapkan dan mengangkat Ketua Dewan Kehormatan, yang saat ini dijabat oleh Christian Binsar Marpaung. Ketua DK dibantu oleh 10 (sepuluh) anggota yang terbagi menjadi 3 (tiga) Majelis, termasuk Sekretaris dan Bendahara.
Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan bahwa setiap anggota IKPI, baik pengurus pusat, daerah, maupun cabang, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI.
Dewan Kehormatan juga menerima pengaduan dari berbagai pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, termasuk klien, teman seprofesi, pejabat pemerintah, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta masyarakat umum.
Adapun mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran adalah sebagai berikut:
• Pengaduan diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat (PP) IKPI.
• Pengurus Pusat melakukan pemeriksaan pendahuluan.
• Pengurus Pusat menentukan tindak lanjut apakah kasus perlu diteruskan ke DK atau cukup diberikan pembinaan.
Beberapa pelanggaran yang cukup diberikan pembinaan oleh Pengurus Pusat tanpa diteruskan ke DK meliputi:
• Pengaduan yang bukan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Standar Profesi.
• Pelanggaran yang terjadi akibat ketidaksengajaan atau ketidaktahuan.
• Pelanggaran yang tidak melibatkan pihak ketiga.
• Pelanggaran yang tidak menyebabkan pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
Lebih lanjut Hariyasin mengungkapkan, dengan adanya Dewan Kehormatan diharapkan dapat terus membina dan mengembangkan anggota menjadi konsultan pajak yang profesional dan kompeten dalam bidangnya, sekaligus menjaga integritas profesi demi mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)