Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI akan Lindungi Anggota dari Jerat Hukum

IKPI, Jakarta: Dalam upaya melindungi anggotanya dari potensi jeratan hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di bawah komando Ketua Umum Vaudy Starworld dan Wakil Ketua Umum Jetty membentuk struktur departemen baru pada asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Struktur organisasi yang diberi nama Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum ini dinahkodai Andreas Budiman (Ketua) Huakanala Hubudi, dan Dwi Atmoko sebagai Anggota.

Mantan ketua cabang IKPI Palembang dua periode ini, mengungkapkan bahwa pembentukan departemen ini bukan tanpa alasan, mengingat semakin berkembangnya bisnis di Indonesia. Dengan demikian, celah hukum yang bisa menjerat anggota juga semakin marak.

“Salah satu tugas utama departemen ini adalah melakukan langkah pencegahan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum bidang perpajakan.

Ia menegaskan, pencegahan tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi yang menekankan pentingnya berpraktik sesuai dengan Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak. Rencana ini akan segera diwujudkan dengan menggelar sosialisasi ke berbagai Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh wilayah di Indonesia.

Selain itu, Andreas menekankan bahwa dalam program kerja 100 hari pertama mereka, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan melakukan audiensi dengan Bidang Kepatuhan Internal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Diharapkan, hal ini dapat menjalin kerja sama untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan tersebut.

“Salah satu target utama dari departemen ini adalah menekan angka kasus hukum yang melibatkan anggota IKPI hingga 0% (zero tolerance),” ujarnya.

Meski begitu, Andreas menegaskan departemen ini tidak akan mengadvokasi semua anggota. Hanya anggota yang berpraktek sesuai Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak yang akan mendapatkan advokasi dan perlindungan hukum.

“Jadi, jika ada anggota yang terbukti ‘nakal’ atau tidak patuh terhadap aturan yang berlaku, maka IKPI tidak akan memberikan advokasi,” katanya.

Pembentukan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi anggota yang berkomitmen menjaga integritas dalam praktik profesional mereka. (bl)

id_ID