Dari Surat Klarifikasi ke Pemeriksaan, Begini Skema Penegakan Pajak Terbaru

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah menata ulang alur penegakan kepatuhan pajak, mulai dari pendekatan persuasif hingga berujung pada pemeriksaan apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam skema ini, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan pengawasan sebagai pintu masuk utama sebelum tindakan hukum diambil.

Tahapan awal dimulai dari penelitian data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025. Dari hasil analisis tersebut, DJP dapat mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak sesuai Pasal 5.

Melalui surat klarifikasi ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan melengkapi kewajiban perpajakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Pada fase ini, pendekatan yang digunakan masih bersifat pembinaan, dengan harapan kepatuhan dapat dipenuhi secara sukarela.

Namun apabila wajib pajak tidak merespons, atau klarifikasi yang disampaikan dinilai belum memadai, DJP dapat melanjutkan ke tahap pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi ekonomi riil.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Jika imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, proses pengawasan dapat ditingkatkan melalui penerbitan surat teguran sesuai Pasal 13, khususnya untuk pelanggaran kepatuhan formal seperti keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Apabila dari seluruh proses itu ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, PMK 111/2025 berfungsi sebagai jembatan antara pembinaan administratif dan penegakan hukum perpajakan.

Skema bertahap ini dirancang agar wajib pajak memperoleh ruang klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikenai tindakan yang lebih serius, sekaligus memastikan negara memiliki instrumen tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban pajaknya.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penegakan pajak kini berjalan berlapis: dimulai dari surat klarifikasi, berlanjut ke imbauan dan teguran, hingga berujung pada pemeriksaan apabila kepatuhan tidak juga dipenuhi. (bl)

id_ID