IKPI, Jakarta: Dalam sesi materi hasil kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) pada webinar, Selasa (10/2/2026), Daniel Mulia selaku pemateri pada webinar tersebut mengupas perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 pemerintah telah mengimplementasikan sistem baru tersebut, yang membawa perubahan dalam tata kelola administrasi perpajakan.
Daniel mengakui bahwa masa transisi sistem baru kerap menimbulkan kebingungan. Pada tahun-tahun sebelumnya, kendala seperti lupa EFIN dan password selalu menjadi isu klasik menjelang Maret.
Namun, pada 2026 tantangannya bertambah karena wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, kebingungan adalah hal yang wajar dalam fase adaptasi. Bahkan praktisi pajak pun terus mempelajari penyempurnaan sistem tersebut.
Ia menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk meningkatkan integrasi data dan transparansi pelaporan.
Apabila sistem berjalan optimal, pelaporan akan lebih efisien dan meminimalisir kesalahan administrasi.
Sesi tanya jawab menunjukkan banyak peserta ingin memahami langkah-langkah teknis agar pelaporan dapat dilakukan tepat waktu sebelum 31 Maret 2026.
Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu Yenie Halim sebagai moderator. (bl)
