
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan aplikasi Coretax sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Aturan baru ini juga berlaku bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Kewajiban pelaporan melalui Coretax ditetapkan lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang menggantikan sistem lama berbasis e-Form. Sistem baru ini menghadirkan perubahan besar dalam proses pelaporan, format lampiran, dan validasi data pajak.
DJP menyebut, pembaruan ini dilakukan agar pelaporan SPT badan menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan minim kesalahan input. Namun, wajib pajak perlu memahami format dan fitur baru di Coretax agar proses pelaporan berjalan lancar.
Berikut tiga hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Lampiran 5 Jadi Wajib Diisi di Coretax
Bagi badan usaha dengan peredaran bruto tertentu, laporan mengenai peredaran bruto dan PPh Final 0,5% kini sudah menyatu dalam formulir SPT Tahunan di Coretax.
Sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1), laporan tersebut harus dicantumkan di Lampiran 5, yang terdiri dari:
• Bagian A: Rincian alamat tempat kegiatan usaha.
• Bagian B: Rekap peredaran bruto dan PPh final yang disetor sendiri atau dipotong pihak lain.
Lampiran 5 baru bisa diisi setelah wajib pajak menjawab “Ya” pada Induk SPT Bagian C.1a.
2. Cek Kesesuaian Bukti Potong di Sistem
Coretax menampilkan data pemotongan PPh Final 0,5% secara otomatis di Lampiran 3 (fitur prepopulated).
Meski begitu, wajib pajak tetap harus memeriksa apakah identitas pemotong dan jumlah potongan sudah benar.
Jika ada kesalahan, data bisa diubah, dihapus, atau ditambahkan manual (key-in). Nilainya harus sesuai dengan jumlah PPh final di Lampiran 5 Bagian B.
3. Catat Kelebihan Pajak dengan Benar
Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus mengisi jumlah tersebut di Induk SPT Bagian H angka 21 huruf j.
Kelebihan ini dapat diajukan untuk pengembalian (restitusi) sesuai ketentuan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP menegaskan bahwa penggunaan Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Melalui sistem ini, pelaporan SPT Badan menjadi lebih akurat, transparan, dan terhubung langsung dengan data pemotongan pajak dari pihak lain.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 jatuh pada 30 April 2026. Wajib pajak disarankan mempelajari panduan teknis Coretax dan mencoba simulasi pelaporan lebih awal agar terhindar dari kendala teknis menjelang tenggat. (bl)