IKPI, Jakarta: China memutuskan untuk memperpanjang beberapa kebijakan yang menguntungkan, termasuk dukungan pinjaman dan pengurangan pajak, bagi perusahaan-perusahaan mikro dan kecil guna mendorong pertumbuhan mereka.
Dikutip dari Antaranews.com, para pembayar pajak dengan pendapatan penjualan bulanan tidak lebih dari 100.000 yuan (1 yuan = Rp2.109) atau sekitar 14.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.117) akan terus dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan China bersama Administrasi Perpajakan Negara China pada Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, untuk perusahaan mikro dan kecil serta rumah tangga wiraswasta yang saat ini menikmati tarif pajak pertambahan nilai yang menguntungkan sebesar 1 persen, yang diturunkan dari 3 persen, kebijakan ini akan tetap berlaku.
Dukungan keuangan yang relevan juga akan dipertahankan. Pendapatan pemberi pinjaman yang berasal dari bunga pinjaman dan biaya penjaminan yang terkait dengan entitas usaha kecil tersebut akan tetap bebas dari pajak pertambahan nilai, dan kontrak pinjaman mereka akan terus dibebaskan dari bea materai.
Semua kebijakan yang disebutkan di atas akan berlaku hingga akhir 2027, demikian menurut pernyataan tersebut. (bl)