CELIOS Usul PPN Turun Jadi 8%, Klaim Bisa Genjot Daya Beli dan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong pemerintah mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8%. Langkah ini dinilai mampu memulihkan daya beli masyarakat sekaligus memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan di setiap tahap produksi dan distribusi, namun pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

Menurutnya, pengurangan tarif PPN tidak sekadar kebijakan populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menata ulang struktur perpajakan agar lebih seimbang.

“Penurunan tarif PPN perlu menjadi momentum perombakan sistem pajak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memulihkan beban konsumsi masyarakat yang tertekan akibat kontraksi ekonomi,” kata Media dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

CELIOS meyakini, kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan daya beli rumah tangga, terutama di segmen menengah ke bawah yang menjadi motor utama konsumsi domestik.

Lembaga tersebut memperkirakan, meskipun tarif diturunkan, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung tetap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. (alf)

 

id_ID