Catat! Punya NPWP Belum Tentu Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP

ilustrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta-merta menjadikan seseorang wajib membayar pajak. Kepemilikan NPWP hanyalah langkah awal dalam sistem administrasi perpajakan, dan kewajiban membayar pajak baru muncul apabila seseorang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Memiliki NPWP bukan berarti kamu langsung wajib bayar pajak. Ibarat lomba maraton—punya nomor dada belum berarti sudah mulai lari. Kalau penghasilanmu masih di bawah PTKP, kamu belum wajib bayar pajak,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (26/7/2025).

Apa Itu PTKP?

PTKP adalah ambang batas penghasilan seseorang yang tidak dikenai pajak. Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah dari beban perpajakan. Selama penghasilan belum melampaui batas PTKP, maka tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, berikut besaran PTKP saat ini:

• Wajib Pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun

• Tambahan untuk status kawin: Rp4.500.000

• Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp54.000.000

• Tambahan untuk tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang

Contohnya, seorang Wajib Pajak lajang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak termasuk dalam kelompok yang wajib membayar pajak.

Lapor SPT Tetap Perlu

Meski tidak dikenai PPh, DJP tetap mengimbau Wajib Pajak di bawah PTKP untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan.

“Karena kepatuhan dimulai dari langkah kecil. Pajak tumbuh, Indonesia tangguh,” sambung DJP.

Namun, jika seseorang tidak memiliki penghasilan atau terus berada di bawah PTKP, maka NPWP bisa dinonaktifkan (non-efektif). Pengajuan status non-efektif bisa dilakukan dengan mudah melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), layanan Kring Pajak 1500200, atau Live Chat di pajak.go.id.

Penghasilan Di Atas PTKP? Ini Tarif PPh-nya

Jika penghasilan Anda sudah melebihi PTKP, maka Anda wajib membayar PPh sesuai tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021:

• Sampai Rp60 juta: 5%

• Di atas Rp60 juta–Rp250 juta: 15%

• Di atas Rp250 juta–Rp500 juta: 25%

• Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar: 30%

• Di atas Rp5 miliar: 35%

Dengan penjelasan ini, DJP berharap masyarakat semakin memahami bahwa memiliki NPWP bukanlah beban, melainkan bagian dari tertib administrasi dan kesiapan dalam berkontribusi untuk negara ketika memang sudah memenuhi syarat.

Jadi, jangan takut punya NPWP. Tapi pahami dulu hak dan kewajibanmu, ya! (alf)

 

 

id_ID