IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari 2025. Pelaporan ini akan ditutup pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai kebijakan terbaru, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem DJP Online.
Namun, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu dengan membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax).
Dalam Pasal 180 PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriteria pasti mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian ini masih dalam proses penyusunan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang Berpotensi Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT
Merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, beberapa kategori wajib pajak yang dapat berubah status menjadi Non-Efektif (NE) dan tidak wajib melaporkan SPT antara lain:
• Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.
• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.
Jika aturan baru mengikuti pola kebijakan sebelumnya, wajib pajak dalam kategori di atas kemungkinan tidak perlu lagi menyampaikan SPT dan tidak akan mendapat surat teguran jika tidak melaporkannya.
Selain pelaporan individu, DJP juga memperkenalkan sistem coretax, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengisian SPT, terutama bagi wajib pajak badan. Sistem ini menawarkan fitur pre-populated data SPT, yang akan secara otomatis mengisi data pelaporan pajak berdasarkan bukti potong atau bukti pungut pajak yang diterbitkan oleh pihak lain.
“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Dengan skema pre-populated SPT, data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan langsung tersaji dalam sistem e-filing, sehingga wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Inovasi ini diharapkan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak di Indonesia.
Meskipun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban lapor SPT masih dalam tahap finalisasi, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (alf)