Catat, Ini Daftar Provinsi yang Hapus dan Masih Kenakan Pajak Progresif

Istimewa

IKPI, Jakarta: Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menghapus ketentuan pajak progresif kendaraan. Ada 10 wilayah provinsi yang menerapkan pajak progresif, termasuk Jakarta.

Seperti diketahui, pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Pajak progresif ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas nama dia.

Pajak ini akan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu pajak progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Namun, menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, kebijakan tersebut malah menjadi celah bagi sejumlah masyarakat untuk memalsukan identitas kendaraan agar tidak kena pajak progresif.

Ini merupakan modus seseorang meminjam identitas pihak lain untuk menambah aset kendaraan dan menyulitkan saat identifikasi pemilik dan kendaraan. Temuan terbaru, yakni masyarakat punya Toyota Alphard, namun lokasi tempat tinggalnya dicurigai.

“Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR pada pekan kemarin.

“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma pinjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” imbuh Firman.

Daerah dengan pajak progresif

Berdasarkan data Kemendagri, ada 10 daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo,Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Sementara DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan aturan tersebut.

Sepwrti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/7/2023) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan identifikasi data kendaraan.

“Ketika kebijakan penghapusan BBNKBII dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” ungkap Benni beberapa waktu lalu. (bl)

id_ID