IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai tanda pengenal diri atau identitas individu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ditjen Pajak (DJP) menghimbau agar semua wajib pajak untuk memiliki NPWP. Adapun, cara mendapatkan NPWP sangatlah mudah.
DJP menegaskan ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
Kedua, kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Ketiga, daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Dikutip dari situs DJP, berikut ini dokumen yang disyaratkan:
2. Bagi karyawan
Bagi WNI: fotokopi KTP
Bagi WNA:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi KITAS; atau
Fotokopi KITAP
2. Bagi Freelancer
Dokumen identitas diri
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak
Kemudian, bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Dokumen identitas diri
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
Identitas perpajakan suami
Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. (bl)