IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan sistem e-Filing meskipun Coretax DJP telah diluncurkan. Pelaporan melalui e-Filing memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajak dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online:
• Akses Situs Pajak
• Buka situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
• Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
• Pilih Menu Lapor
• Setelah login, pilih menu e-Filing dan klik “Buat SPT”.
• Isi Formulir SPT
• Jawab beberapa pertanyaan yang disediakan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.
• Lengkapi data seperti penghasilan, pengurangan, dan pajak yang sudah dibayarkan. Pastikan semua data sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.
• Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)
• Jika sistem meminta, unggah dokumen seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan.
• Submit SPT
• Setelah selesai mengisi, klik Submit untuk mengirimkan SPT. Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.
Mengatasi Lupa EFIN
Jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), DJP menyediakan beberapa solusi:
• Mengunjungi KPP atau KP2KP: Datangi kantor pajak tempat terdaftar untuk memulihkan EFIN.
• Menghubungi DJP melalui telepon 1500200: Tim DJP siap membantu Anda.
• Menggunakan fitur Live Chat di www.pajak.go.id.
• Aplikasi M-Pajak: Gunakan aplikasi resmi DJP untuk memulihkan EFIN.
• Email ke lupa.efin@pajak.go.id: Kirim permohonan pemulihan melalui email resmi DJP.
Wajib Pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari denda keterlambatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi DJP atau kantor pajak terdekat.
Pelaporan SPT secara online merupakan upaya DJP untuk mendorong digitalisasi layanan perpajakan, sehingga lebih praktis dan efisien bagi masyarakat. (alf)