Bukan hanya Indonesia, Lima Negara ini juga Memberlakukan Pelaporan SPT Pajak Tahunan 

IKPI, Jakarta: Setiap musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tiba, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: mengapa harus melaporkan pajak meskipun sudah membayar pajak? Perlu diketahui bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain dengan aturan dan prosedur yang berbeda-beda.

Dikutip dari Pajak.com, berikut adalah perbandingan sistem pelaporan pajak di lima negara lain yang bisa menjadi referensi bagi Wajib Pajak Indonesia.

1. Jepang

Di Jepang, SPT Tahunan dilakukan dengan menghitung pendapatan dari 1 Januari hingga 31 Desember. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT antara 16 Februari hingga 15 Maret tahun berikutnya, kecuali jika jumlah pajak yang terutang lebih kecil dari pajak yang telah dibayar atau dikreditkan. Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT jika pendapatan gaji kurang dari 20 juta yen atau hanya memiliki satu pemberi kerja. Selain itu, jika tenggat waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka batas waktu akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya.

2. Australia

Di Australia, tahun pajak berlangsung dari 1 Juli hingga 30 Juni, dan Wajib Pajak harus melaporkan SPT antara 1 Juli hingga 31 Oktober. Penduduk dengan penghasilan di atas 18.200 dolar Australia wajib melaporkan pajak, sementara nonresiden harus melaporkan jika memperoleh penghasilan sebesar 1 dolar Australia atau lebih.

Proses pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan waktu pemrosesan sekitar 2 minggu atau manual yang memakan waktu lebih lama. Audit pajak dapat dilakukan hingga dua tahun setelah pelaporan, dan Wajib Pajak bisa dikenakan denda jika ditemukan ketidaksesuaian.

3. Italia

Di Italia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir REDDITI PF atau formulir 730 tergantung jenis penghasilannya. Formulir 730 digunakan oleh karyawan dan pensiunan, sementara formulir REDDITI PF untuk penghasilan yang lebih kompleks. Pelaporan dapat dilakukan secara daring dengan sistem identifikasi digital.

Batas waktu pengajuan adalah 30 September untuk formulir 730 dan 31 Oktober untuk formulir REDDITI PF. Sistem pajak di Italia berbasis penilaian mandiri (self-assessment), di mana pembayaran dilakukan dalam dua cicilan dan pengembalian pajak dilakukan langsung oleh otoritas pajak.

4. Denmark

Di Denmark, sistem pajak berdasarkan pemotongan sementara yang dihitung dari penghasilan tahunan. Wajib Pajak harus mengajukan laporan pajak sebelum 1 Mei atau 1 Juli tahun berikutnya. Badan Pajak Denmark akan menentukan apakah ada kekurangan atau kelebihan pajak. Semua pembayaran kena pajak memiliki kewajiban pelaporan, dan informasi pajak dapat diakses secara daring. Proses audit pajak dilakukan berdasarkan laporan dari pemberi kerja, bank, dan lembaga keuangan.

5. Afrika Selatan

Di Afrika Selatan, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus mendaftarkan diri dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ambang batas pendapatan yang mewajibkan pelaporan adalah 95.750 rand untuk usia di bawah 65 tahun.

Pelaporan dilakukan selama Tax Season yang berlangsung dari Maret hingga Februari. Sebagian Wajib Pajak menerima penilaian otomatis berdasarkan data dari pemberi kerja dan lembaga keuangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, Wajib Pajak dapat mengajukan koreksi. Audit pajak dapat dilakukan kapan saja oleh South African Revenue Service (SARS).

Dengan memahami sistem pelaporan pajak di berbagai negara, diharapkan Wajib Pajak di Indonesia dapat lebih sadar akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku secara global. (alf)

 

id_ID