IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Proses Pendaftaran NPWP
Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak ( DJP), Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Ada tiga saluran pendaftaran yang dapat dipilih:
• Datang langsung ke KPP/KP2KP: Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili.
• Melalui pos: Kirim formulir pendaftaran beserta dokumen ke KPP/KP2KP terdekat.
• Daftar online: Melalui situs e-registration Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Persyaratan Dokumen
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan sesuai kategori Wajib Pajak:
• Karyawan
• WNI: Fotokopi KTP.
• WNA:
• Fotokopi paspor.
• Fotokopi KITAS atau KITAP.
• Usaha/Pekerjaan Bebas
• Dokumen identitas diri.
• Dokumen yang menunjukkan tempat dan jenis kegiatan usaha, seperti:
• Surat pernyataan bermaterai; atau
• Keterangan tertulis/elektronik dari mitra usaha berbasis aplikasi online.
• Wanita Kawin
• Jika hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, diperlukan:
• Dokumen identitas diri.
• Surat pernyataan atau keterangan lokasi kegiatan usaha (jika ada).
• Jika memilih hak perpajakan terpisah dari suami, tambahan dokumen:
• Identitas perpajakan suami.
• Dokumen perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
• Dokumen pernyataan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.
Secara umum, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, sehingga tidak memerlukan NPWP terpisah.
Wajib Pajak bisa mengetahui informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran NPWP melalui situs pajak.go.id pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan atau Pekerjaan Bebas. (alf)