IKPI, Jakarta: Pemerintah Belgia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menutup 22 dari total 43 kantor pajak yang tersebar di seluruh negeri pada tahun 2030. Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi pemerintahan De Wever yang menitikberatkan pada konsolidasi layanan publik dan modernisasi sistem administrasi.
Dalam pernyataannya, juru bicara Kemenkeu Francis Adyns menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Layanan pajak yang efektif tidak perlu tersebar di banyak lokasi,” ujarnya, seperti dikutip The Brussels Times, Jumat (25/7/2025).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan secara bertahap hingga 2030. Kantor-kantor yang tetap beroperasi nantinya akan dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk kemudahan akses, kemampuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan, serta efisiensi dalam penggunaan gedung dan sumber daya.
Langkah penyatuan ini, menurut Kemenkeu, dirancang untuk memperkuat kerja sama antardivisi, memangkas biaya operasional, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman.
Digitalisasi Layanan Pajak Dorong Transformasi
Seiring dengan penurunan signifikan kunjungan fisik ke kantor pajak dalam beberapa tahun terakhir, Belgia memang telah mengarahkan fokus pada transformasi digital. Pelayanan daring menjadi tulang punggung reformasi ini, memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat dan fleksibel.
Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi. “Bagi warga yang kesulitan dengan akses digital, bantuan tetap tersedia melalui layanan telepon, termasuk untuk urusan penting seperti pelaporan SPT,” tegas Adyns.
Rencana penutupan separuh kantor pajak ini menuai perhatian sejumlah pihak, terutama terkait potensi dampaknya terhadap pegawai dan masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan akan memastikan proses transisi berjalan lancar dengan komunikasi terbuka dan solusi alternatif bagi para pemangku kepentingan. (alf)