Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta, Diduga Hindari Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama DJP Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta pada Senin sore, 30 Maret 2026.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara yang belum optimal.

“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” ujar Siswo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekitar empat hingga lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditempatkan di sebuah pulau pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal tersebut langsung disegel sementara.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” katanya.

Ia menjelaskan, kapal wisata asing pada dasarnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan rekreasi di Indonesia. Namun, ditemukan indikasi bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, seperti disewakan atau bahkan dipindahtangankan kepada pihak di dalam negeri.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.

Saat ini, DJBC dan DJP masih melakukan penelitian untuk menghitung potensi kerugian negara. Siswo mengungkapkan, satu unit kapal wisata asing semestinya dikenakan bea masuk sebesar 5%, Pajak Penghasilan (PPh) 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sekitar 75%.

Sementara itu, perwakilan DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut untuk menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan.

“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berada di perairan dan bersandar di Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus menegakkan keadilan fiskal.

Menurutnya, kewajiban perpajakan harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik barang mewah seperti kapal pesiar.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.

Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan atas kapal-kapal tersebut. (ds)

id_ID