Bayar Rp 5,2 Miliar, DJP Hentikan Penyidikan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta:  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana seorang wajib pajak berinisial RHI. Penghentian penyidikan dilakukan setelah tersangka membayar Rp 5,2 Miliar.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterbitkan hari ini, disebutkan putusan telah berkekuatan hukum tetap oleh Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024, tanggal 31 Juli 2024. Isi keputusan jaksa tersebut menyatakan bahwa penyidikan atas tersangka dihentikan karena tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak. “Ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan,” demikian dipaparkan dalam pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, (2/10/2024).

Total nilai yang dibayarkan RHI sebesar Rp 5,27 miliar, terdiri dari pelunasan atas pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh wajib pajak sebesar Rp. 1,31 miliar, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp 3,95 miliar.

Penyelesaian kasus ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan pasal 44B UU KUP diatur bahwa selama proses penyidikan, tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya diteruskan dengan surat permintaan Kementerian Keuangan kepada Jaksa Agung RI. 

Pasal tersebut juga mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan. 

Selain melalui mekanisme pasal 44B UU KUP, penghentian tindak pidana perpajakan yang mengedepankan ultimum remedium juga dapat dilakukan wajib pajak melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 44A UU KUP sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan belum dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi.

Ditjen Pajak memaparkan kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan berupa penjara bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian penyidikan atas tindak pidana perpajakan. “Diharapkan dengan adanya ketentuan yang mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam penyelesaian penyidikan tindak pidana perpajakan, negara dapat memperoleh pemulihan kerugian negara secara maksimal.”

 

id_ID