IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pembayaran dan penyetoran pajak melalui skema Deposit Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Berdasarkan Pasal 103 ayat (1), Wajib Pajak kini dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pembayaran dan penyetoran tersebut dilakukan melalui Pemindahbukuan, yaitu pemindahan saldo dari akun Deposit Pajak untuk membayar pajak yang terutang.
Ayat (3) dari peraturan ini mengatur tiga cara pengisian Deposit Pajak, yaitu:
a. Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
b. Permohonan Pemindahbukuan; atau
c. Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.
Sementara itu, ayat (4) mengatur mengenai penetapan tanggal pengisian Deposit Pajak berdasarkan metode pengisiannya. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan diakui berdasarkan:
a. Tanggal bayar pada Bukti Penerimaan Negara, jika pengisian dilakukan secara elektronik;
b. Tanggal bayar pada Bukti Pemindahbukuan, jika melalui permohonan Pemindahbukuan;
c. Tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, jika berasal dari sisa kelebihan pembayaran atau imbalan bunga.
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa penerapan skema Deposit Pajak ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mendukung kepatuhan pajak secara sukarela.
Pemerintah juga memastikan bahwa sistem ini terintegrasi secara elektronik dan memiliki pencatatan yang akuntabel untuk setiap transaksi, guna mencegah duplikasi pembayaran maupun potensi kesalahan administratif. (alf)