Bayar Bertahap? Begini Cara Isi Faktur Pajak Termin Sesuai PER-11/PJ/2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan teknis terbaru terkait tata cara pengisian keterangan dalam pembuatan faktur pajak atas transaksi pembayaran secara bertahap atau termin. Panduan ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyesuaikan penginputan data faktur pajak di sistem administrasi perpajakan Coretax DJP, sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.

Dalam unggahan resminya di media sosial pada Minggu (13/7/2025), Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap kali terjadi pembayaran termin, wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak tersendiri untuk masing-masing termin.

“Untuk uang muka pertama (DP 1), wajib pajak perlu mencentang kolom uang muka, tidak perlu mengisi nomor faktur, serta mengisi harga satuan dengan nilai penuh per unit barang atau jasa. Kemudian, centang DPP Nilai Lain dan isikan 11/12 dari total harga jual atau penggantian. Setelah menyimpan detail barang/jasa, kolom uang muka diisi dengan nilai nominal DP yang diterima,” terang Kring Pajak.

Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan dan Termin Lanjutan

Pada saat pembayaran akhir atau pelunasan, pengguna diminta mencentang kolom pelunasan dan mengisi kolom nomor faktur dengan nomor seri faktur uang muka sebelumnya. Sistem akan otomatis menghitung sisa nilai pembayaran. Selebihnya, pengisian mengikuti proses pembuatan faktur pajak sebagaimana biasa.

Apabila terdapat pembayaran termin kedua, ketiga, dan seterusnya sebelum pelunasan, wajib pajak kembali mencentang opsi uang muka, menginput nomor faktur uang muka terakhir, lalu mengisi data transaksi sesuai format penginputan uang muka sebelumnya.

Keterangan pada Kolom Nama BKP/JKP Juga Diatur

PER-11/PJ/2025 juga mengatur format pengisian kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak. Bila transaksi dilakukan dengan skema uang muka atau termin, kolom tersebut harus mencantumkan informasi tambahan yang menjelaskan jenis pembayaran dan rincian barang atau jasa.

Contoh:

Untuk uang muka:

“Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00.”

Untuk pelunasan:

“Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00.”

Tujuan Aturan Ini

Panduan ini bertujuan memastikan keseragaman dan akurasi dalam pelaporan faktur pajak termin agar sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru. Dengan implementasi penuh Coretax DJP, sistem semakin menuntut presisi administratif, termasuk dalam pengisian faktur elektronik.

Wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran resmi, baik melalui telepon 1500200 maupun kanal media sosial DJP. (alf)

 

 

id_ID