IKPI, Jakarta: Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP paling lambat hingga 31 Desember 2023.
“Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, lewat keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/12/2023).
Batas waktu tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dwi mengatakan dalam pelaksanaan penggabungan NIK menjadi NPWP, pihaknya akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. DJP, kata dia, akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak terlebih dahulu.
“Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023,” kata dia.
Dia mengatakan DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Pihak yang dimaksud meliputi perbankan, serta berbagai Kementerian dan Lembaga.
“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” kata dia. (bl)