Awas Penipuan! DJP Tegaskan Pembuatan EFIN Gratis

pajak.go.id

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak yang ingin mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Online, harus memiliki EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN dibutuhkan ketika melaporkan SPT melalui pajak.go.id. Selain itu, apabila wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut, EFIN juga akan diperlukan.

Momentum peningkatan permintaan EFIN ini ternyata dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penipuan. Beredar kabar bahwa ada beberapa pihak yang meminta bayaran ketika seorang wajib pajak ingin membuat EFIN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menegaskan semua pelayanan yang dilakukan DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Termasuk dalam pembuatan EFIN. Untuk itu, apabila ada yang meminta bayaran saat pembuatan EFIN hal tersebut jelas sebuah penipuan.

“Nggak ada bayar-bayar mana ada, semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak itu tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah bila ada yang mengatakan bahwa layanan DJP itu berbayar,” kata Dwi mengingatkan dalam Podcast Cermati Episode 11 di youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Kamis (30/3/2023).

“Tidak ada yang namanya bayar. Walaupun misalnya yang bayar-bayar itu ya udah pasti keliru ya atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Oleh karena itu teman-teman pajak hati-hati terkait hal ini,” tegasnya.

Dwi mengatakan sistem layanan pajak baik secara online melalui www.pajak.go.id maupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak pernah berbayar. Bahkan ia mengatakan pembayaran pajak tidak dilakukan di KPP namun langsung ke bank untuk masuk ke rekening kas negara.

“Apalagi kalau teman-teman langsung mengakses sistem kita mana ada bayar, nggak ada. Bahkan bayar pajak itu bukan ke kantor pajak loh, bayar pajak itu ke bank,” jelasnya.

“Jadi salah kalau ada yg menawarkan ‘oh bayar pajak ke saya aja atau transfer ke saya aja’ itu tidak benar. Bayar pajak itu pakai e-billing kan langsung ke bank masuk ke rekening kas negara” lanjutnya.

Selain itu, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN-nya, wajib pajak dapat langsung menelpon layanan kring pajak di 1500 200 atau melalui DJP Online.

“Jadi tidak pernah dalam hal ini DJP menerima pembayaran pajak, termasuk EFIN tadi, EFIN semua gratis,” tegasnya. (bl)

 

id_ID