IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun dengan capaian penting dalam implementasi sistem perpajakan terbaru. Hingga 2 Januari 2025, sebanyak 11,19 juta wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax.
Dari total tersebut, aktivasi dilakukan oleh 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun sekaligus pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di Coretax dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum wajib pajak memanfaatkan berbagai layanan perpajakan digital.
Menurutnya, tidak ada batas waktu khusus bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi. Namun, DJP tetap mendorong agar proses tersebut tidak ditunda.
Langkah ini, kata Rosmauli, bertujuan mencegah penumpukan permohonan aktivasi menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi bisa dikerjakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Meski begitu, DJP tetap membuka ruang pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis.
Rosmauli mengingatkan, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi langsung, sebaiknya mengatur jadwal kunjungan dengan baik agar layanan tetap tertib dan antrean dapat dikelola.
Selain itu, ia kembali menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis. Masyarakat diminta menghindari jasa perantara atau calo, serta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (alf)
Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun dengan capaian penting dalam implementasi sistem perpajakan terbaru. Hingga 2 Januari 2025, sebanyak 11,19 juta wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax.
Dari total tersebut, aktivasi dilakukan oleh 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun sekaligus pembuatan Key Operator/Sub Key Operator (KO/SE) di Coretax dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum wajib pajak memanfaatkan berbagai layanan perpajakan digital.
Menurutnya, tidak ada batas waktu khusus bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi. Namun, DJP tetap mendorong agar proses tersebut tidak ditunda.
Langkah ini, kata Rosmauli, bertujuan mencegah penumpukan permohonan aktivasi menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi bisa dikerjakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Meski begitu, DJP tetap membuka ruang pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis.
Rosmauli mengingatkan, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi langsung, sebaiknya mengatur jadwal kunjungan dengan baik agar layanan tetap tertib dan antrean dapat dikelola.
Selain itu, ia kembali menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis. Masyarakat diminta menghindari jasa perantara atau calo, serta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (alf)
