Awal Februari, Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Mengawali Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.150.414 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 2 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan data tersebut, pelapor didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 988.381, disusul orang pribadi nonkaryawan 117.655 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 44.030 pelapor menggunakan kurs rupiah dan 69 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.

Untuk kategori wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 265 badan usaha melaporkan SPT menggunakan kurs rupiah dan 14 badan usaha menggunakan kurs dolar AS.

Seiring diberlakukannya Coretax DJP sebagai sistem utama administrasi perpajakan, seluruh pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui aplikasi tersebut. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi DJP, dikutip, Senin (2/2/2026) pegawai DJP Cintya Ardananti menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi. Jika sebelumnya di DJP Online tersedia tiga jenis formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS kini di Coretax hanya tersedia satu jenis SPT Tahunan PPh orang pribadi.

“Wajib pajak tetap dapat menentukan jenis SPT berdasarkan aktivitas yang dilakukan pada bagian induk SPT,” jelas Cintya.

Selain perubahan formulir, DJP juga menegaskan ketentuan bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak dalam kategori ini diwajibkan mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui akun Coretax pada menu “Layanan Administrasi”.

Apabila permohonan tersebut terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilan menggunakan metode pembukuan. Setelah menggunakan pembukuan, wajib pajak wajib menerapkan metode tersebut secara berkelanjutan dan tidak dapat kembali ke metode pencatatan.

Penerapan Coretax yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi juga membawa implikasi terhadap pelaporan pajak keluarga. Dalam ketentuan umum, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dalam SPT Tahunan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasangan dengan status pisah harta (PH) atau memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT). Pada status PH, terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan pengadilan. Sementara pada status MT, suami dan istri menjalankan kewajiban pajak secara terpisah menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pemisahan harta.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa mekanisme perhitungan pajak dengan status PH atau MT umumnya berpotensi menimbulkan pajak kurang bayar.

Dari sisi teknis pengisian, Coretax juga menerapkan alur baru. Jika sebelumnya pengisian SPT dimulai dari lampiran, kini wajib pajak mengawali pengisian dari bagian induk dengan menjawab pertanyaan berbasis “ya” atau “tidak”. Setiap jawaban “ya” akan otomatis memunculkan lampiran tambahan yang wajib diisi.

Sebagai sarana edukasi, DJP menyediakan Simulator Coretax yang dapat digunakan wajib pajak untuk berlatih pengisian SPT Tahunan sebelum melakukan pelaporan sebenarnya. Khusus bagi wajib pajak pekerjaan bebas, pengajuan NPPN tetap dibatasi maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak berjalan. (alf)

id_ID