Awal 2024 Pajak Rokok Elektrik Resmi Naik 10 Persen

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod dikenakan pajak 10 persen mulai awal tahun 2024. Pajak ini menyusul diterbitkannya peraturan pajak rokok yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

“Tarif pajak rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok,” tulis aturan tersebut, seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (2/1/2024).

Mulai awal tahu ini juga besaran tarif cukai rokok elektrik mengalami kenaikan rata-rata 15 persen setiap tahun. Kenaikan yang telah disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada 2022 ini akan berlaku hingga 2027 mendatang.

“Hari ini juga diputuskan meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani kala itu.

Seorang penjual vape di kawasan Bintara, Bekasi Barat, bernama Haris mengaku hingga saat ini produk-produk rokok elektrik yang dijajakannya belum mengalami kenaikan harga.

“Belum, (harga produk rokok elektrik) belum ada yang naik,” kata Haris kepada detikcom, Senin (1/1/2024).

Menurut Haris, kenaikan harga baru terjadi di tingkat produsen dan butuh waktu sampai harga-harga ini mengalami kenaikan di tingkat pedagang. Pasalnya, pengenaan pajak rokok elektrik dan kenaikan cukai baru mulai berlaku 1 Januari 2024.

“Kami kan kalau pedagang lewat rantai distribusi nih, dari produsen ke distributor ke agen baru ke retail, ya efeknya berantai lah. Terakhir kami penjual, tapi kami sudah tahu harga bakal naik,” jelasnya.

Ia pun mengaku khawatir jumlah pembeli akan mengalami penurunan usai pengenaan pajak dan kenaikan cukai. Sebab, produk rokok elektrik seperti vape atau pod tidak bisa dibeli ‘ketengan’ seperti produk rokok konvensional.

“Orang yang istilah kata sudah beralih ke rokok elektrik, nge-vape, bisa balik ke rokok konvensional lah. Karena misalnya dia (pembeli) cuma punya Rp 5 ribu nggak bisa pakai rokok elektrik kan, kalau rokok biasa tinggal beli sebatang (diketeng),” ungkapnya. (bl)

id_ID