Aturan Pajak DKI Disederhanakan, Keringanan Hingga Bebas Denda

Foto ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pedoman baru pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah dan sanksi administrasi. Aturan ini menggantikan berbagai ketentuan lama yang terpisah, termasuk mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan hadirnya Pergub ini, mekanisme permohonan keringanan kini lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Pemprov DKI berharap langkah ini tidak hanya membantu wajib pajak melunasi kewajiban, tetapi juga mempercepat penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan administrasi.

Terdapat dua jalur bagi wajib pajak untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, jalur otomatis (jabatan), yakni keringanan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan. Kedua, jalur permohonan, di mana wajib pajak bisa mengajukan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Pertimbangan pemberian keringanan ini mencakup beberapa aspek, antara lain mendorong pelunasan tunggakan, alasan sosial dan kemanusiaan, hingga kebijakan khusus Gubernur yang mendukung program prioritas nasional maupun daerah.

“Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mengatur secara garis besar. Teknis pelaksanaannya, termasuk detail pemberian keringanan atau pembebasan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda,” tulis aturan ini.

Selain memberi ruang keringanan bagi warga, aturan baru ini juga mengatur pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing dengan prinsip asas timbal balik. Dengan penyederhanaan regulasi, Pemprov DKI optimistis kebijakan ini akan menjadi solusi fiskal yang lebih efisien, adil, dan berpihak pada masyarakat. (alf)

id_ID