Apindo Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak UMKM di e-Commerce

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sektor e-Commerce. Hal ini disampaikannya dalam acara peresmian Taxpayers’ Charter yang digelar Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (22/7/2025).

Menurut Shinta, implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor digital harus mempertimbangkan keseimbangan antara pelaku usaha daring dan tradisional. “Kami sedang mengevaluasi hal ini bersama. Prinsipnya, kami ingin ada fairness. Jangan sampai sektor ritel tradisional terganggu, tapi e-Commerce juga tidak diperlakukan berbeda. Keduanya harus berjalan beriringan,” jelasnya.

Ia menyoroti bahwa UMKM kini sangat bergantung pada platform digital untuk bertahan dan berkembang. Oleh sebab itu, regulasi pajak yang diterapkan tidak boleh membebani atau justru mematikan geliat usaha kecil yang sedang tumbuh.

“UMKM di Indonesia saat ini banyak yang menggantungkan penjualannya pada e-Commerce. Maka kebijakan perpajakan ini harus dikaji secara menyeluruh dan diterapkan dengan hati-hati,” ujarnya.

Shinta juga menyinggung peran UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, UMKM menjadi tulang punggung banyak keluarga. “UMKM itu ujung tombak ekonomi kita. Maka, Apindo berharap pemerintah tidak terburu-buru dan bisa mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan final,” tegasnya.

Apindo menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada kepentingan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil dan inklusif di era digital. (alf)

 

 

id_ID