IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif kepastian pemerintah yang tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026. Kebijakan ini dinilai tepat karena lebih berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak daripada menambah beban dunia usaha dan masyarakat.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan kepastian regulasi perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Optimalisasi penerimaan negara sebaiknya ditempuh melalui perbaikan kepatuhan dan administrasi, bukan lewat penambahan tarif atau pajak baru,” ujar Shinta, Minggu (7/9/2025).
Apindo mendukung langkah pemerintah memperluas basis pajak melalui pemetaan shadow economy, meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, serta memperbaiki layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela.
Dunia usaha, lanjut Shinta, siap berkolaborasi demi memastikan target penerimaan tercapai tanpa mengorbankan daya saing dan keberlanjutan bisnis.
Selain itu, Apindo juga menekankan perlunya perhatian khusus terhadap sektor padat karya seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau. Menurut Shinta, beban ganda berupa kenaikan tarif cukai maupun rencana penerapan cukai baru berisiko melemahkan daya saing dan mengurangi kesempatan kerja.
“Padahal sektor ini justru menjadi penopang penerimaan negara sekaligus penyerap jutaan tenaga kerja,” jelasnya.
Apindo berharap komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan maupun menambah pajak baru juga mencakup kebijakan cukai, mengingat pos tersebut merupakan bagian dari penerimaan perpajakan. (alf)