IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai insentif fiskal yang diberikan pemerintah belum cukup untuk mendorong kebangkitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dukungan regulasi, efisiensi biaya produksi, hingga pembenahan infrastruktur energi dinilai sama pentingnya agar industri padat karya ini kembali kompetitif.
Wakil Ketua API, David Leonardi, menegaskan bahwa pertumbuhan manufaktur nasional tidak bisa hanya digantungkan pada insentif fiskal semata. “Kebijakan insentif pajak memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan paket kebijakan lain yang benar-benar mendukung iklim usaha,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 4,35% year-on-year (yoy) pada kuartal II/2025. Angka ini sedikit melambat dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 4,64% yoy, namun jauh lebih baik dari pertumbuhan tipis 0,03% pada periode yang sama tahun lalu.
David mengingatkan bahwa meski masih tumbuh, sektor TPT tetap menghadapi ancaman serius berupa maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik. Untuk itu, selain insentif fiskal, pelaku usaha menantikan langkah nyata pemerintah dalam deregulasi impor bahan baku. “Jika deregulasi impor bisa berjalan seiring dengan insentif fiskal, dampaknya terhadap pertumbuhan industri akan lebih terasa,” katanya.
Selain regulasi impor, faktor lain yang dinilai krusial adalah harga gas industri, biaya logistik yang lebih efisien, serta penghapusan beban puncak listrik. David menyebut ketiga hal itu sebagai elemen vital yang menentukan daya saing produk TPT, khususnya di pasar ekspor. “Tanpa pembenahan di sektor energi dan logistik, sulit bagi industri TPT untuk kembali menjadi motor penggerak ekonomi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, insentif yang diberikan pemerintah sebaiknya lebih tepat sasaran. Misalnya berupa pengurangan bea masuk untuk bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, super deduction tax bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor, hingga subsidi bunga kredit atau penjaminan pembiayaan bagi industri kecil-menengah.
David juga mendorong adanya tax holiday terbatas untuk investasi di sektor hulu seperti serat sintetis dan technical textile, serta dukungan fiskal bagi investasi mesin hemat energi dan ramah lingkungan. “Dengan begitu, industri TPT bisa memenuhi standar keberlanjutan yang menjadi syarat utama pasar global,” ujarnya.
Sebagai catatan, pemerintah terus meningkatkan belanja perpajakan untuk industri pengolahan. Pada 2026, alokasinya diproyeksikan naik menjadi Rp141,7 triliun, dari Rp137,2 triliun tahun ini. Tren tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir: Rp72,3 triliun pada 2021, naik menjadi Rp82,2 triliun di 2022, Rp88,8 triliun di 2023, dan Rp98,9 triliun di 2024. (alf)