Advokat Nurhidayat Bakal Gugat UU Pengadilan Pajak ke MK

Ilustrasi pengadilan pajak. (foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Seorang advokat spesialis pajak, Nurhidayat, mengajukan gugatan materiil atas Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Gugatan diajukan di tengah mencuatnya berbagai perkara perpajakan, salah satunya karena kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy, anak mantan pegawai Direktorat Jenderan Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Nurhidayat menggugat frasa “Departemen Keuangan” yang ada di dalam UU tersebut. Ia meminta majelis hakim MK menyatakan frasa ini bertentangan secara syarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sepanjang tidak dimaknai (diganti dengan) Mahkamah Agung,” demikian poin gugatan Nurhidayat, yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangannya seperti dikutip dari Tempo, Senin (27/2/2023).

Gugatan akan diajukan Selasa, 28 Februari 2023, pukul 1 siang di gedung MK. Adapun bunyi lengkap Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang digugat yaitu sebagai berikut:

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen
Keuangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan Mario ke David Ozora, anak petinggi GP Anshor. Buntutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Belakangan, Rafael juga mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah kasus Dandy, terungkap juga harta fantasitis dari pegawai pajak seperti Rafael. “Berbagai pengungkapan ini semakin menggerus kepercayaan rakyat untuk mau membayar pajak. Hal ini tentunya berbahaya bagi perjalanan negara,” kata Viktor.

Berbagai kasus pajak jadi latar belakang pemohon mengajukan gugatan. Lantas, dia mengkritik kedudukan Pengadilan Pajak yang masih berada dalam cengkraman kekuasaan Kementerian Keuangan. Ia menilai Pengadilan Pajak seharusnya dilepaskan dan diserahkan kepada Mahkamah Agung secara sepenuhnya.

Saat ini, kata Viktor dalam keterangannya, sengketa pajak antara pembayar pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akan berujung pada Pengadilan Pajak. Sementara Kedudukan Pengadilan Pajak masih berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 inilah kemudian diatur hal-hal yang menyebabkan masuknya kekuasaan eksekutif yaitu Kementerian keuangan ke dalam Pengadilan Pajak di dalam UU ini. Viktor merinci beberapa di antaranya

1. Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada pengadilan Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat 5)

2. Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 22)

3. Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 27)

4. Tata Kerja Kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 28 ayat 2)

5. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Keuangan (Pasal 29 ayat 4)

6. Persyaratan untuk menjadi kuasa hukum yang harus dipenuhi, selain yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 34 ayat 2)

Menurut Viktor, situasi ini telah melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dari kekuasaan manapun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Menurut Viktor, prinsip ini tidak bisa ditawar dalam suatu negara hukum.

Padahal saat UU Pengadilan Pajak dibentuk pada 2002 silam, Viktor menyebut pemerintah dan DPR sempat menghendaki kewenangan pembinaan ini dialihkan ke Mahkamah Agung paling lambat 5 tahun sejak UU diundangkan. Bahkan ada yang ingin 1 sampai 3 tahun saja.

Namun saat sudah menjadi UU Pengadilan Pajak, ketentuan soal tenggat waktu itu dihilangkan. Itulah sebabnya urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan tetap berada di bawah kekuasaan Kementerian Keuangan selama 21 tahun lamanya. (bl)

 

 

id_ID